TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang pria asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan merakit senjata api dan memproduksi amunisi secara ilegal di rumahnya sendiri.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bondowoso pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga pelaku perakitan berinisial YE, merupakan pria kelahiran Bondowoso 15 Mei 1994. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.
Polisi menemukan empat pucuk senapan angin laras panjang kaliber 8mm dan 300 butir peluru dengan kaliber yang sama, yang seluruhnya diproduksi tanpa izin resmi.
Tidak hanya itu, aparat juga menyita peralatan produksi seperti alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, hingga peralatan dapur seperti wajan, baskom, dan cetok. Semua barang tersebut digunakan YE untuk membuat peluru secara mandiri.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah menyebut, aktivitas tersebut dilakukan tersangka di bagian gudang rumahnya, tanpa legalitas apa pun.
“Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api,” ujar AKP Roni.
Penggerebekan berawal dari laporan Aipda Ardhi Suwardi yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, Brigadir Mokhammad Muslim Furqony dan Bripda A. Dzikri Satriani turut menjadi saksi lapangan dalam proses pengamanan pelaku.
Beruntung, dalam proses penindakan tidak ditemukan kendala berarti. YE kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara seluruh barang bukti juga telah disita untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Roni pun mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan aktivitas serupa.
“Kepemilikan, perakitan, maupun produksi senjata api dan amunisi tanpa izin, selain membahayakan, juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman berat,” tegas Roni melalui keterangan resminya, Senin (21/7/2025). (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Tiga Ahli Hukum Serahkan Dokumen Amicus Curiae, Sebut Hasto Layak Dibebaskan
Tabrak Pohon, Mobil Box Muatan Oli Terbalik di Jalan Wiyung
Hari Anak Nasional, Sheraton Surabaya Gelar Baby Swim dan Aksi Donasi Penuh Cinta
Wali Kota Makassar Larang Praktik Jual-Beli Seragam Sekolah, Bagikan Gratis untuk Siswa
Hari ke-8 Operasi Patuh Turangga di Sumba Timur, Polres Jaring Pengendara di Bawah Umur
Koperasi Merah Putih Mojokerto, Gubernur Khofifah Tekankan Kemitraan dengan UMKM
Tragis! Pria di Buru Selatan Tewas Diterkam Buaya saat Mencari Ikan
Atasi Masalah Pertanian dan SDM, Pemkot Batu Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unisma Malang
Presiden Luncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Begini Arahan Wali Kota Kediri
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 369 Pelanggar Lalin Melalui ETLE