TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan harapan agar Paulus Tannos, buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), bisa kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum adanya putusan dari pengadilan.
“Kami berharap begitu. Tapi, kalau tidak, ya kita tunggu putusannya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
Menurut Supratman, saat ini proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berada di tahap persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum tersebut telah diserahkan oleh Kementerian Hukum kepada otoritas Singapura.
Menkum mengatakan aparat penegak hukum di Indonesia, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menyerahkan proses persidangan Tannos kepada otoritas di Singapura.
Dalam persidangan ekstradisi Tannos, kata Menkum, pemerintah Indonesia diwakili Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura sebagai otoritas pusat.
"Jadi, bukan kami yang langsung memproses persidangan itu. Saat ini masih berproses sidang pemeriksaan saksi," tuturnya.
Sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi Tannos mulai digelar di pengadilan negeri Singapura, Senin (23/6/2025) lalu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto menyatakan bahwa sidang lanjutan terkait ekstradisi Paulus Tannos telah ditetapkan oleh hakim dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 25 Juni 2025.
"Perkembangan Paulus Tannos itu di tanggal 25 Juni kan hakim sudah memutuskan atau menetapkan bahwa akan ada proses sidang berikutnya, ya," jelas Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masuk dalam daftar buronan sejak 19 Oktober 2021, terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang ditangani oleh KPK. Ia diduga kuat terlibat dalam skandal mega korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, lembaga yang berwenang menangani kasus korupsi di negara tersebut. Langkah ini menjadi titik awal dari proses hukum ekstradisi.
Selanjutnya, pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 22 Februari 2025. Permohonan tersebut menjadi kasus pertama setelah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara kedua negara. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Mahasiswa Indonesia di Jepang Cerita Selamat dari Ancaman Tsunami, Usai Gempa Dahsyat di Kamchatka
EIGER Resmikan Forum Komunitas EIGERIAN Yogyakarta, Tampung Ratusan Komunitas Lintas Minat
APBN Kediri Raya Tumbuh Makin Positif di Penghujung Semester Pertama 2025
Dinamika Implementasi Pembelajaran Mendalam
Polres Gresik Ungkap Motif Pembunuhan Driver Ojol dalam Kardus
Perbaikan Pipa PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Berikut Wilayah Terdampak
BNI Ensures Fund Security And Customer Data Regarding Dormant Account Blocking By PPATK
Bulog Ponorogo Cuma Sanggup Tampung 1.000 Ton Jagung Hasil Petani Pacitan
Ratusan Milenial dan Gen Z Ramaikan Festival Sastra Yogyakarta 2025 Rampak
Wamentan Dorong Investasi Produk Susu dan Turunannya di Kabupaten Blitar