TIMESINDONESIA, CIANJUR – Pengadilan Negeri Cianjur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh DG, tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Cianjur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Fitria Septriana. Majelis hakim menyatakan seluruh prosedur penetapan tersangka, penyitaan, dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cianjur sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim menegaskan bahwa berbagai keberatan dari pihak pemohon, seperti ketidakjelasan perhitungan kerugian negara dan sumber dokumen resmi, merupakan bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan utama, bukan di forum praperadilan.
“Menimbang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak,” ucap hakim sebelum mengetuk palu tanda sidang ditutup dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Kuasa hukum tersangka, Oon Suhendra, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang diabaikan, termasuk penggunaan dasar hukum yang menurutnya sudah tidak berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018, serta tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara senilai Rp8.4 miliar lebih.
“Kami tetap menghormati putusan hakim, meskipun praperadilan tidak bisa dibanding. Namun, tentunya kami akan memanfaatkan celah pembuktian di persidangan pokok perkara,” ujarnya menjelaskan.
Untuk itu Oon menambahkan, pihaknya meyakini kliennya akan terbebas dari segala tuduhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Menurutnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah secara jelas membahas soal kerugian negara, dan penahanan dilakukan tanpa adanya surat penangkapan yang sah.
“Kami optimistis klien kami DG nanti dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di PN Tipikor Bandung,” kata dia.
Dengan berakhirnya proses praperadilan, perhatian kini beralih ke sidang pokok perkara di Tipikor Bandung. Sidang ini akan menjadi panggung utama bagi kedua pihak penuntut umum untuk membuktikan tuduhan, dan tim kuasa hukum untuk membantah semua sangkaan.
Bagi tersangka DG, Tipikor Bandung menjadi harapan untuk membersihkan namanya dari kasus yang menyeretnya ke meja hijau. Sementara publik menunggu, jalannya sidang nanti akan menjadi ujian transparansi dan penegakan hukum dalam perkara korupsi di daerah.
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Faizal R Arief |
Bocoran Terbaru Samsung Galaxy Tab S11 Ultra, Lebih Tipis Lebih Unggul
Sedang Viral Karumeyaki, Jajan Berbahan Gula asal Jepang
Indonesia’s Independence Day: Remembering the Courage of Blitar’s Early Flag Raising
Rambo Reborn, Aktor Netflix Bikin Prekuel John Rambo Lebih Ganas
Gahar dan Andal, Ini Spek Maung MV3 Garuda Limousine Tunggangan Presiden Prabowo
Farewell & Welcome Parade, Polresta Cilacap Sambut Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono
Persik Kediri Waspadai Semangat Bangkit Madura United
Hangatnya Pelukan Neng Marisa dan Nortaji, Lansia Asal Probolinggo yang Alami Kisah Pilu
Amankan Stock Darah, Pemkab Banjarnegara Gelar Donor Darah Peringati HUT RI
Modus Pengobatan Alternatif dan Ilmu Kebatinan, Guru Ngaji di Cianjur Lakukan Perbuatan Asusila