TIMESINDONESIA, MALANG – Masih ingat insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada 13 Mei 2025 lalu? Sopir yang sebelumnya dalam pelarian usai kejadian, kini sudah diamankan jajaran Kepolisian Resor Malang,.
Polisi berhasil mengamankan FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan maut di Gubugklakah Poncokusumo tersebut. Saat kejadian nahas itu, tujuh penumpang mengalami luka-luka dan satu korban meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025), setelah FL sempat buron hampir tiga bulan. Buronan ini ditangkap di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dalam operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif, mengungkapkan, penangkapan DPO ini dilakukan setelah pihaknya mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Jambi.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Chelvin, Kamis (14/8/2025).
Sebelum tindakan penangkapan, penyidik kepolisian sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan selalu tidak menghadiri.
Kasatlantas menjelaskan, kronologi kecelakaan terjadi saat Land Cruiser bernopol DB-1895-AA yang dikemudikan FL melaju dari barat ke timur. Diduga pengemudi tidak berkonsentrasi, sehingga kendaraan keluar jalur, masuk ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan jalan.
Akibatnya, tujuh penumpang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang serta RSSA Kota Malang. Sementara, satu penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujar Kasatlantas.
Tak hanya kecelakaan maut, FL ternyata juga diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian dan penggelapan pada Juni 2025.
Kepolisian masih mendalami dugaan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang terkait laporan pidana lain yang menjeratnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Kapolri Perintahkan Penyidikan Pembakaran Mobil Polri Saat Demo Rakyat di Pati
SKK Migas Jabanusa Perkuat Sinergi Hulu Migas Lewat Rapat Kerja di Semarang
Sengketa HighScope Rancamaya Memanas, YBTA Tegaskan Legalitas dan Minta Kepastian Hukum
HUT Bali Seminyak Bikin Candu, Kafe dengan Rasa Juara dan Spot Foto Instagramable
Dorong Pariwisata Berkelanjutan, BPOLBF Perkuat Rantai Pasok Pangan di Labuhan Bajo
Anak Main HP dari Siang hingga Larut Malam, Warga Bondowoso Minta Bantuan Damkar
Sabet 9 Medali di Porsenasma V, STKIP PGRI Pacitan Pacu Motivasi Mahasiswa lewat Reward
Keracunan Pangan di Mlati Sleman, 212 Siswa Terdampak: Pemkab Pastikan Penanganan dan Pemulihan
Gerakan Pangan Murah, 23,7 Ton Beras Diserbu Warga Kabupaten Malang
Warga Banjarbendo-Jati Keluhkan Macet, DPRD Sidoarjo Dorong Pembukaan Akses Jalan Mutiara Regency