TIMESINDONESIA, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang pemuda berinisial YAP (21), warga Kabupaten Malang, sebagai tersangka usai kedapatan membawa bom molotov di kawasan DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam kemarin.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melihat YAP membawa botol berisi cairan bahan bakar lengkap dengan sumbu di depan SMA Negeri 1 Malang, tak jauh dari Gedung DPRD dan Balai Kota Malang.
“Botol tersebut dijepit di lengannya dalam kondisi belum dinyalakan. Diduga akan digunakan untuk membakar bangunan,” ujar Yudi, Selasa (2/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, YAP diketahui bukan pelajar maupun mahasiswa, melainkan sudah bekerja. Atas aksinya, ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Disisi lain, kini pihak kepolisian masih mendalami apakah YAP terlibat dalam pembakaran pos polisi serta kemungkinan keterkaitannya dengan kelompok tertentu.
“Yang jelas, ia tidak beraksi sendirian. Para pelaku lain masih dalam pengejaran,” imbuhnya
Mengenai motif, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.
“Tidak mungkin dilakukan hanya karena emosional. Pasti ada faktor yang melatarbelakanginya,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Kulit Kerang Jadi Alat Tukar, Pasar Segoro Gresik Tawarkan Sensasi Belanja Unik
Arus Balik Maulid Nabi, Ribuan Penumpang Kangean-Raas Padati Pelabuhan Jangkar
PkM Kemdiktisaintek Latih Dasawisma Kapilit di Sumba Timur Kembangkan Olahan Pisang
Vanenburg Puas dengan Performa Timnas Indonesia Usai Libas Makau 5-0
Kereta Cepat Whoosh Jadi Atraksi Wisata Favorit Turis Malaysia ke Bandung
Piagam Madinah Menciptakan Negara Darussalam
Pantai Menuang Jadi Primadona, Wisata Baru Lahir dari Aksi Pemuda
Wisata Indonesia Ramaikan MATTA Fair 2025 di Kuala Lumpur
Ketika Hidup Menuntut Keberanian
Dewan Pers: Uji Materi UU Pers Bisa Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Wartawan