TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, telah membocorkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan indikasi itu muncul usai pernyataan Khalid Basalamah dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025. Dalam tayangan tersebut, Khalid mengungkap soal pengembalian uang terkait kasus kuota haji.
“Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Budi, KPK hingga kini belum dapat mengumumkan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid maupun teknis pengembaliannya. “Pada waktunya tentu kami akan sampaikan ketika menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam video yang sama, Khalid Basalamah yang juga menjabat Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku telah mengembalikan uang kepada KPK setelah diperiksa sebagai saksi.
Ia menyebut uang tersebut terkait biaya haji 122 jemaah yang disalurkan melalui PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diminta membayar 4.500 dolar AS, dengan tambahan 1.000 dolar AS bagi 37 orang jemaah. Khalid menuturkan, tanpa pembayaran tambahan itu, visa haji khusus mereka tidak akan diproses.
Khalid juga berdalih memilih menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena disebut menyediakan visa haji khusus resmi dari pemerintah Arab Saudi dengan fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat.
KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Lembaga antirasuah itu menyebut masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Perhitungan awal menyebut angka kerugian negara menembus lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Tidak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Salah satu poin kritis adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan pola 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Model pembagian ini dinilai bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota reguler. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Keterangan Saksi PT Position Tak Konsisten, Hakim PN Jakpus: Patut Diduga
Kolonel Marlon Pamit dari Komlekdam V Brawijaya, Kenang Kebersamaan Selama 1 Tahun 3 Bulan
UU ITE Jadi Dasar Tindak Konten AI Bermasalah, Regulasi Baru Menyusul
Inilah Profil dan Kekayaan Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Lainnya yang Baru dilantik Presiden Prabowo Subianto
Kedaulatan Pangan Nasional
Wali Kota Wahyu Tegaskan Implementasi SAKIP Efektif, Dorong Kinerja Pemkot Malang
Banggar DPRD Kabupaten Malang Dorong Dana Operasional Kecamatan di APBD 2026 Disesuaikan Kebutuhan Wilayah
Banyuwangi Jadi Pilot Project Bansos Digital, Ribuan Agen Disiapkan Dampingi Warga
Ahmad Dofiri Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Ketum Jayanusa: Jenderal Santri yang Bersih
Iran Mengeksekusi Gantung Mata-Mata Mossad Israel