TIMESINDONESIA, TERNATE – Kantor Hukum Law Office Bahmi Bahrun, SH & Partners berencana melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Maluku Utara (Polda Malut) dalam waktu dekat.
Laporan ini merupakan respons tegas atas dugaan ketidakprofesionalan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ternate Selatan saat menangani pengaduan terkait dugaan penggelapan sepeda motor dan uang tebusan Rp30 juta yang dituduhkan.
Pengacara Bahmi Bahrun menyatakan kekecewaannya mendalam terhadap prosedur pemanggilan yang dilakukan oleh SPKT Polsek Ternate Selatan pada Jumat (2/10/2025) malam, yang dinilai mencederai prinsip profesionalisme Polri.
Bahmi secara spesifik menyoroti pelanggaran prosedur pemanggilan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"SPKT Polsek harus lebih mengedepankan prinsip dan peraturan," tegas Bahmi, merujuk pada ketentuan yang mewajibkan penyidik menerbitkan surat panggilan tertulis kepada terlapor dengan jangka waktu minimal 3 hari sebelum waktu pemanggilan, serta prosedur penyampaian surat yang resmi.
Ketua Kantor Hukum tersebut mengaku terkejut dengan pemanggilan yang dilakukan tanpa disertai (LP) Laporan Polisi dan STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi).
"Saya dikagetkan dengan pemanggilan yang tidak diikuti serta LP dan STTLP yang membuktikan bahwa saya benar-benar mengelapkan satu unit sepeda motor," katanya kepada TIMES Indonesia, Minggu (5/10/25).
Bahmi juga mempertanyakan sikap Polsek Ternate Selatan yang membiarkan oknum Ketua LSM GMBI yang menjadi pihak pengadu, untuk langsung menghubunginya dengan cara mengancam dan mencaci maki dengan perkataan kotor di lingkungan Polsek Ternate Selatan.
"Hal ini mencederai prinsip Polri Presisi oleh SPKT Polsek Ternate Selatan yang tidak mengedepankan profesionalisme, malah membiarkan oknum LSM yang menelpon saya untuk segera datang ke Polsek Ternate dengan cara mengancam dan mencaci maki," imbuhnya.
Sebelum membawa kasus ini ke Propam Polda Maluku Utara, Bahmi Bahrun berharap adanya tindakan korektif dari pimpinan. Ia mendesak Kapolsek Ternate Selatan untuk segera menertibkan SPKT dalam menangani perkara masyarakat.
"Saya meminta agar Kapolsek Ternate Selatan agar lebih menertibkan SPKT dalam menangani perkara masyarakat sesuai peraturan Perkapolri agar kejadian serupa tidak terjadi kepada masyarakat kecil," jelas Bahmi, menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang sesuai aturan dan menjunjung tinggi etika.
Langkah pelaporan ke Propam ini menjadi peringatan keras bagi jajaran kepolisian agar senantiasa berpegang teguh pada prosedur hukum dalam setiap tahapan penyidikan, terutama dalam interaksi dengan masyarakat. (*)
Pewarta | : Haerun Hamid |
Editor | : Ronny Wicaksono |
NIK Keluarga Tak Bisa Dipakai sebagai Data Tambahan Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny
Pantai Marina Boom Banyuwangi Menyambut Puluhan Kapal Yacht dari Berbagai Negara
Sleman Creative Weeks 2025, Panggung Kreativitas dan Budaya Tanpa Batas
Jelang Musim Penghujan, BPBD Jatim Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana
Investasi Hidup ala Masyarakat Desa
Minggu Malam, Total 52 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Berhasil Dievakuasi
BPBD Jatim Kini Punya Pusdalops Modern, Kesiapsiagaan Bencana Makin Tangguh
Tangis Keluarga Iringi Penyerahan Dua Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny di RS Bhayangkara
Bawa Sajam, Pemalak Tukang Martabak di Alun-alun Wanaraja Garut Diamankan Polisi
Hari Bahasa Isyarat Internasional, Omah Gembira Malang Gelar Nobar Film 'Mumu'