TIMESINDONESIA, JOGJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menahan mantan Dukuh Gandekan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Danang Benowo Putro, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Penahanan dilakukan sejak Rabu (15/10/2025), dan tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.
“Kasus ini masih tahap penyidikan. Prosesnya memerlukan waktu untuk melengkapi bukti-bukti, seperti hasil audit dan keterangan ahli,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Modus yang dilakukan tersangka dalam program PTSL yaitu membebankan biaya kepada masyarakat pemohon melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.
Selain pembebanan biaya berlebih, mekanisme tersebut tidak dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berita acara musyawarah, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan PTSL. Dalam praktiknya, juga ditemukan adanya “pungutan” terhadap peserta PTSL dan penerimaan uang sebagai “ucapan terima kasih” dari warga yang mengurus sertifikat tanah.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan pungutan lain di luar kegiatan PTSL dalam pelayanan masyarakat di Padukuhan Gandekan pada periode 2019 hingga 2024. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah.(*)
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Nadzira Shafa Tumpahkan Rindu dalam Lagu ‘Arah Bersamamu'
BYD Pastikan Mobil di Indonesia Bebas Recall
Asyik Bergoyang Bersama, Lomba Nyanyi Dangdut PADMI Madiun Raya Warnai HUT Provinsi Jatim
Persiapan Musda PAN Kota Banjar, Ivan Fadilla Targetkan Empat Besar di Pemilu 2029
Bupati Majalengka Murka, Sidak dan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal
Peran IFI Magetan di NTRF 2025: Pastikan Pelari Aman Jelang Hari Jadi Magetan ke-350
Gus Fawait di Puger: Perkuat Shalawat, Guru Ngaji, dan Jaminan Kesehatan Gratis
Satpol PP Kota Malang Terbitkan SP1 Soal Tembok Penghalang di Jalan Tembus Candi Panggung
NgAJI Jurnalistik di Mataram : Dewan Pers Soroti Senjakala Bisnis Media
Polinema Wisuda 1.073 Lulusan pada Tahap III, Siap Hadapi Era AI dan Revolusi Industri 4.0