TIMESINDONESIA, SURABAYA – Residivis kambuhan dengan lima kali riwayat pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor, berhasil ditangkap Polres Ngawi Polda Jatim.
Pelaku melakukan aksinya di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di Ruang Guyup Polres Ngawi, Polda Jatim melalui siaran pers Humas Polda Jatim, Selasa (21/10/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa pelaku utama, S alias Benjo (45), adalah warga Klaten, Jawa Tengah. Pelaku melakukan aksinya berkali-kali, bahkan pelaku baru bebas dari lapas Klaten tiga bulan yang lalu.
"Pelaku S diketahui baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan yang sama," ujarnya.
Sedangkan kejadian terbaru terjadi pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah bengkel dinamo milik warga di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk, lalu secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban sekaligus pelapor asal Madiun.
Korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangjati Polres Ngawi.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim berhasil menemukan motor tersebut di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengakui bahwa motor tersebut didapat dari S.
“Setelah dilakukan interogasi, S mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Ngawi, tetapi juga di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkap AKBP Charles.
Sementara aksi kejahatan di 17 lokasi berbeda, dengan rincian sebagai berikut di Jawa Timur. Yaitu Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), dan di Jawa Tengah adalah Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, termasuk satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.
Kepada para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |
Semarak Hari Santri, Ratusan Warga Nahdliyyin Gresik Gelar Pawai Obor
Inovasi Desa Karanggeger Probolinggo: Panen Pete untuk Cuan, Limbah Kambing Jadi Pupuk Gratis
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI
Peringati Hari Santri, ASN Banyuwangi Tampil Islami Selama Tiga Hari
BUMDES Karanggeger Probolinggo Sulap Pesisir Jadi Sumber Kemandirian Desa
Unik! Paiton Energy Lestarikan Tari Rangkarang untuk Edukasi Lingkungan
Pembuktian Viktor Gyökeres, Cetak Dua Gol ke Gawang Atletico Madrid
Setjen MPR RI dan Unila Sepakati Kerja Sama Penguatan Kajian Ketatanegaraan
BMKG: Hujan Malang Raya Hari Ini Berlanjut, Empat Hari Kedepan Batu Memanas
Liga Champions: PSG, Inter, dan Arsenal Tak Terbendung