TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membuka saluran pengaduan atau hotline untuk menerima aduan masyarakat terkait keberadaan peredaran narkoba.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan aduan lewat nomor 082312349494.
“Apabila masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba. Tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Syahar, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa saluran pengaduan tersebut dibuka 24 jam.
“Kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini (nomor hotline). 24 jam. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan komitmen kami,” katanya.
Selain nomor aduan terkait kasus narkoba, Divisi Propam Polri juga membuka hotline bagi masyarakat untuk melaporkan personel polisi yang melakukan pelanggaran, termasuk penggunaan narkoba.
Syahar mengatakan, masyarakat bisa melaporkan melalui nomor 081319178714.
“Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba,” ujarnya.
Dalam konferensi pers pada Rabu ini, Polri mengumumkan bahwa telah berhasil mengungkap 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dan menahan 51.763 tersangka yang ditahan yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Pengungkapan itu dilakukan oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
Untuk WNI, total terdapat 48.692 tersangka pria, 2.764 tersangka wanita, dan 150 tersangka anak, sedangkan WNA, total terdapat 130 tersangka pria dan 27 tersangka wanita. Ratusan tersangka tersebut berasal dari 134 kasus.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait dengan TPPU, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Heboh Perceraian Selebritis, Netizen 'Senggol' Jin Dasim
Hotel Tugu Lombok Granted The First Michelin Key in Indonesia
Restorasi Gambut Jadi Fondasi Ketahanan Iklim Indonesia
PBB Sebut Bantuan Vital ke Gaza Utara Masih Sulit Disalurkan
Nezar Patria Minta Pengembang AI di Indonesia Lebih Transparan dan Akuntabel
Hamas Sambut Pendapat Hukum ICJ yang Kecam Israel atas Pembatasan Bantuan ke Gaza
AS Ingatkan Israel, Pencaplokan Tepi Barat Ancam Kesepakatan Gaza
Lima Atlet Biliar Kota Tasikmalaya Sukses Amankan Tiket ke Porprov Jabar 2026
Presiden Brazil Lula da Silva Disambut Meriah oleh Prabowo di Istana Merdeka
Jatim - Rusia Bahas Kerja Sama Sektor Maritim dan Pendidikan