TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA Kemenaker kini mencapai sembilan orang. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lainnya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019–2024, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus RPTKA.
RPTKA sendiri merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Indonesia. Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan tertunda.
“Apabila RPTKA tidak terbit, TKA bisa dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum di Kemenaker untuk meminta uang kepada pemohon agar proses pengurusan dipercepat,” ujar Budi menjelaskan kronologi praktik tersebut.
Lebih jauh, KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014. Modus serupa disebut berlanjut di masa Menteri Hanif Dhakiri (2014–2019) dan diteruskan oleh Menteri Ida Fauziyah (2019–2024).
“Pola yang kami temukan relatif sama di setiap periode. Ada pihak-pihak tertentu yang menjadikan RPTKA sebagai lahan pungutan liar dengan dalih percepatan proses administrasi,” ungkap sumber internal penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap: kloter pertama pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat mengenai aliran dana pemerasan dan pembagian hasil antarpegawai.
Selain menetapkan tersangka baru, KPK kini tengah menelusuri aliran uang rutin yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di luar Kemenaker. Investigasi mendalam dilakukan untuk memastikan apakah dana hasil pemerasan tersebut turut dinikmati pejabat lain atau digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik korupsi di sektor perizinan tenaga kerja asing. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Budi Prasetyo.(*)
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |
Simak! Ini Wilayah di 11 Kecamatan Blora yang Belum Terima Sertifikat PTSL
Ramai di Blora, Pengendara Keluhkan Pertalite Bikin Mesin Brebet
Dikenal Humanis dan Inklusif, Budi Hermanto Kini Nakhodai Humas Polda Metro Jaya
PT BSI Beri Beasiswa untuk Felicia, Pelajar Banyuwangi Peraih Emas Coding Internasional di Korsel
PEC 2025 Hasilkan Deklarasi Gyeongju, Perkuat Kerja Sama Hadapi Era AI
Membedah Logika di Balik Istilah “Sogokan Hasanah”
Hindari Macet saat Parade Surabaya Juang Besok, Ini Rute Alternatifnya!
20 Siswa SDN Meruya 01 Diduga Keracunan, Sekolah Hentikan Sementara Pasokan MBG
Kemenag Pacu Perluasan Green Madrasah, Salafiyah Kajen Diproyeksikan Jadi Model Nasional
Pesan Tajam Prabowo di APEC: Ekonomi Dunia Terancam oleh Serakahnomics