TIMESINDONESIA, BLITAR – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah dari potensi pelanggaran izin tinggal tenaga kerja asing. Pada Kamis (30/10/2025), tim ini menggelar operasi gabungan di PT Greenfields Indonesia Dairy Farm 2, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh anggota tim mengikuti briefing dan pembagian tugas di titik kumpul sebelum menuju area perusahaan. Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Fajar Muhammad, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, serta diikuti perwakilan dari berbagai instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Blitar, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Blitar.
Setibanya di lokasi, rombongan disambut oleh pihak manajemen Greenfields. Mereka memberikan penjelasan menyeluruh mengenai jumlah dan status Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di area peternakan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial R.A.S., berkewarganegaraan Australia, yang diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku aktif. Setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian, tidak ditemukan pelanggaran dalam aktivitas maupun izin tinggal yang bersangkutan.
Usai pemeriksaan, tim melakukan evaluasi dan pembahasan internal pada pukul 14.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menyampaikan bahwa operasi semacam ini merupakan bentuk nyata dari sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya dalam pengawasan orang asing.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami memastikan keberadaan Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Blitar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fajar.
Menurutnya, koordinasi antara instansi pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan pihak swasta menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap tenaga kerja asing yang berada di wilayah Kabupaten Blitar memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah.
Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa TIMPORA Kabupaten Blitar akan terus melaksanakan operasi rutin di berbagai titik strategis, terutama di sektor-sektor yang melibatkan tenaga kerja asing seperti industri, pertanian, dan pariwisata.
“Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Dengan adanya kegiatan pengawasan rutin seperti ini, Imigrasi Blitar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan legalitas setiap pegawai asing yang dipekerjakan. (*)
| Pewarta | : Zaenal Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |
Fraksi Demokrat–NasDem Soroti Penurunan Pendapatan Daerah Sidoarjo 2026
Menteri Haji dan Umrah: PPIU Tetap Diperlukan Meski Umrah Mandiri Diperbolehkan
STIH Sunan Giri Malang Wisuda 130 Sarjana Hukum, Tekankan Integritas dan Moralitas
Tradisi Ilmu dan Cahaya Digital Madrasah
Pesan Kiai Zuhri Zaini ke Sarjana UNUJA Probolinggo: Jangan Sampai Jadi Syarrun Jana
Bunga Desember di Bondowoso Bikin Khofifah Bernostalgia Masa Kecil
Hanyut Terseret Arus Sungai Glidik, Ibu dan Anak di Malang dalam Pencarian Bersama
Telisik Gas Rawa di Desa Bantar Banjarnegara, Reaktor Listrik Masih Diujicoba
Raisa Adisti, dari Dunia Kampus ke Panggung Pageant
Anak Picky Eater dan Generasi yang Lahir di Meja Digital