TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rasa bahagia tak bisa disembunyikan dari wajah Pramana (46) dan Teti (39). Pasangan asal Muara Baru, Jakarta Utara, itu akhirnya bisa meresmikan pernikahan mereka secara negara setelah enam tahun hanya berstatus menikah secara agama.
Momen sakral itu terjadi saat keduanya mengikuti Nikah Massal yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Acara yang menjadi rangkaian Blissful Mawlid Ditjen Bimas Islam ini menikahkan 100 pasang pengantin.
“Senang, setelah 6 tahun nikah agama akhirnya bisa nikah negara ikutan nikah massal,” kata Pramana saat ditemui TIMES Indonesia sebelum acara dimulai.
Pramana mengaku informasi soal nikah massal ia dapatkan dari orang-orang sekitar, hingga akhirnya berani mendaftar melalui KUA. Ia menyadari pentingnya akta nikah agar keluarganya diakui secara resmi oleh negara.
“Kalau enggak ada surat nikah, akte kelahiran enggak bisa, KK susah, KTP juga enggak bisa,” ujarnya.
Selain bahagia mendapatkan akta nikah, Pramana–Teti juga mengapresiasi bantuan yang diberikan pemerintah dalam acara ini. Mereka menerima mahar pernikahan, fasilitas pernikahan, hingga modal usaha sebesar Rp2 juta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir dalam acara ini menegaskan bahwa akta nikah merupakan dokumen fundamental bagi warga negara.
“Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji,” ucapnya.
Ia menambahkan, akta nikah juga dibutuhkan pegawai negeri maupun pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, Menag meminta para pasangan menjaga dokumen tersebut dengan baik.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah tiga kali memfasilitasi nikah massal. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.
“Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” tegasnya.
Selain akta nikah, seluruh pasangan juga memperoleh suvenir, fasilitas menginap di hotel, serta sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, hingga proses administrasi di KUA masing-masing.(*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Menikmati Lezatnya Hidangan Lodeh Salmon ala Excotel Design Hotel Surabaya
The Shadow's Edge: Definisi Orang Jahat Panjang Umur
Jackie Chan The Shadow’s Edge Curi Perhatian Warga Cindo
Indonesia Harus Kalahkan Korea Selatan untuk Amankan Tiket Piala Asia U-23
Simbol Kebanggaan Turki: Mengulik Sejarah dan Arsitektur Monumental Anıtkabir
Livoli Divisi Utama 2025, Bank Jatim Akhirnya Lolos ke Final Four
Empat Seniman Lelang Payung Geulis Raksasa Demi Lestarikan Bambu dan Lingkungan Tasikmalaya
GM FKPPI Jelaskan Program 'JAGAT', Inisiatif Jaga Ketertiban Berbasis Gotong Royong dan Guyub Rukun
StepUp Donat Surabaya Manjakan Konsumen dengan Pilihan Hias Topping Sendiri
Hari Literasi Internasional, SMKN 1 Sudimoro Pacitan Launching Buku dan Film Budaya