TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana akhirnya sepakat mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Pencabutan ini dikabarkan merupakan buntut atau imbas dari permohonan pengunduran diri Anas Hidayat SE dari ketua DPRD Banjarnegara menjadi anggota biasa beberapa hari lalu.
Kominfo Banjarnegara dalam keterangannya, Selasa (22/9/2025), menyebutkan pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Sekda Banjarnegara Drs H Indarto MSi atas nama Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana,Senin (22/9/2025), di ruang kerjanya.
Sekretaris Daerah Banjarnegara, H Indarto didampingi Sekretaris dewan Ahmad Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Sagiyo SIP, Kepala Bagian Hukum Setda, Syahbudin Ismoyo SH dan Kabid Infokom Eryantho Arif SS MM.
Dalam kesempatan tersebut, Indarto membacakan pernyataan kebijakan Bupati Banjarnegara, terkait persetujuan pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Dengan demikian, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara kembali mendasarkan pada aturan lama, yakni Perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Penyesuaian tunjangan tersebut berlaku per 1 Oktober 2025. Selanjutnya, Perbup tentang pencabutan dimaksud akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sekda menambahkan bahwa Perbup tentang pencabutan dimaksud selanjutnya akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terpisah Sekretaris Dewan (Setwan) dr Ahmad Setiawan saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (22/9/2025) menyampaikan bahwa terkait pencabutan Perbub masih dilakukan harmonisasi sambil melihat situasi dan kondisi. (*)
Pewarta | : Muchlas Hamidi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Kapolri Minta SPPG Polri Perketat Keamanan Demi Bukti 'Zero Accident'
Mahfud MD Disebut Bersedia Gabung Komite Reformasi Polri
Laut yang Menyatukan
Inovasi Digital Mahasiswa UM Berhasil Dongkrak Kunjungan Wisata
H Munif, Sosok Pengusaha Banyuwangi di Balik BIG Downhill 2025
Dukung Ramp Check Jip Wisata, Dua Akses Masuk Gunung Bromo Ditutup Sementara
Tuntaskan Janji, Pemprov Jabar Kejar Penyelesaian Lahan SMAN 2 Cianjur
GrĂ¼n Uluwatu, Resor Ramah Lingkungan di Bali, Resmi Dibuka dengan Konsep Harmoni Alam
Harmony Award 2025: Membangun Kerukunan Daerah di Indonesia
Gubernur Jakarta Targetkan Ribuan Ijazah Diputihkan pada 2025