TIMESINDONESIA, PACITAN – Sebanyak 78 penyuluh pertanian di Kabupaten Pacitan akan beralih status kepegawaian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian (Kementan) mulai 1 Januari 2026 mendatang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan.
Penyuluh Kabupaten DKPP Pacitan, Riyasmoko Sufran, Sabtu (17/10/2025), menjelaskan bahwa alih status ini baru menyangkut kepegawaian atau sumber daya manusianya, belum menyentuh kelembagaan.
“Dasarnya Inpres Nomor 3 Tahun 2025 kemudian ditindaklanjuti Permenpan 11 Tahun 2025. Saat ini masih sebatas perpindahan penyuluh, belum kelembagaannya,” ujarnya.
Riyasmoko menyebut, jumlah penyuluh yang diusulkan untuk dipindahkan sebanyak 78 orang, terdiri dari 51 PPPK dan 27 PNS yang tersebar di seluruh kecamatan. Proses pemindahan dilakukan dalam tiga gelombang. Batch pertama berlangsung Agustus, batch kedua September, dan batch ketiga Oktober.
“Ada dua orang lulus uji kompetensi dari jabatan lain, serta tiga orang CPNS dan PPPK baru yang kemungkinan ikut batch kedua,” imbuhnya.
Saat ini prosesnya masih menunggu persetujuan teknis dari BKN. “Kewenangannya masih dibahas dalam bentuk rancangan inpres. Nantinya akan jelas kewenangan pusat, provinsi, dan daerah terkait jabatan penyuluh pertanian,” terang Riyasmoko.
Ia menambahkan, meski status kepegawaian penyuluh akan dialihkan ke pusat, fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di daerah tetap harus dipertahankan.
“Dalam Inpres 3 disebutkan, bupati punya kewenangan menjamin fungsi BPP sebagai sarana kerja penyuluh. Harapan kami, meski pindah ke pusat, BPP tidak dialihfungsikan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris DKPP Pacitan Sutarman mengatakan, alih status ini sudah dipersiapkan secara administratif. “Secara administrasi kita sudah selesai dari PPL yang ada. Diskusi juga sudah dilakukan terkait kemitraan dan pola kerja antara PPL dengan dinas,” kata Sutarman.
Ia menjelaskan, saat ini struktur SOTK Dinas Pertanian diatur melalui KUPT di 8 wilayah yang membawahi 12 kecamatan. “Kalau nanti PPL beralih ke pusat, otomatis KUPT tidak ada lagi. Seluruh petugas di BPP akan menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Inpres Nomor 3 Tahun 2025 merupakan instruksi Presiden terkait percepatan swasembada pangan berkelanjutan melalui modernisasi pertanian dan penguatan peran penyuluh. Salah satu poin pentingnya adalah pengalihan penyuluh pertanian ASN dari pemerintah daerah ke Kementan untuk meningkatkan efektivitas pendampingan petani. (*)
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Asyik Bergoyang Bersama, Lomba Nyanyi Dangdut PADMI Madiun Raya Warnai HUT Provinsi Jatim
Persiapan Musda PAN Kota Banjar, Ivan Fadilla Targetkan Empat Besar di Pemilu 2029
Bupati Majalengka Murka, Sidak dan Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal
Peran IFI Magetan di NTRF 2025: Pastikan Pelari Aman Jelang Hari Jadi Magetan ke-350
Gus Fawait di Puger: Perkuat Shalawat, Guru Ngaji, dan Jaminan Kesehatan Gratis
Satpol PP Kota Malang Terbitkan SP1 Soal Tembok Penghalang di Jalan Tembus Candi Panggung
NgAJI Jurnalistik di Mataram : Dewan Pers Soroti Senjakala Bisnis Media
Polinema Wisuda 1.073 Lulusan pada Tahap III, Siap Hadapi Era AI dan Revolusi Industri 4.0
Amien Rais Desak Prabowo Benahi Sumber Daya Alam dan Pulihkan Marwah Polri
Angkat Nilai Kedewaguruan Pesantren, Nabila Gelar Pameran 99 Drawing Kiai