TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kegiatan fotografi dan pengambilan gambar di ruang publik kini tak lagi bisa dilakukan sembarangan. Setiap aktivitas yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan foto seseorang yang menampilkan wajah atau identitas tertentu termasuk dalam kategori data pribadi. Karena itu, penyebaran atau publikasinya tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” tegas Alexander saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Alexander menjelaskan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu yang utama adalah persetujuan eksplisit dari subjek data.
“Pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi. Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ujarnya menegaskan.
Ia juga mengingatkan bahwa fotografer, baik profesional maupun amatir, wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri dari seseorang yang menjadi objek fotonya.
Menurut Alexander, masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi atau melanggar ketentuan dalam UU PDP maupun UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UU ini memberikan ruang bagi warga untuk menuntut keadilan jika datanya disalahgunakan. Itu termasuk foto, video, maupun informasi digital lainnya,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, Kemkomdigi akan mengundang berbagai pihak, termasuk Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), guna memperkuat pemahaman tentang batasan hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” tutur Alexander.
Selain menegakkan regulasi, Kemkomdigi juga terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat. Salah satu fokusnya adalah pemahaman mengenai pelindungan data pribadi, etika penggunaan teknologi, serta tanggung jawab dalam memanfaatkan kecerdasan buatan generatif.
“Semua upaya ini adalah bagian dari komitmen kami membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. Kami juga memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP,” tutup Alexander.
Langkah Kemkomdigi ini menandai fase baru dalam tata kelola ruang digital Indonesia—di mana kreativitas dan hukum harus berjalan beriringan, menjaga kebebasan berekspresi tanpa mengorbankan hak privasi individu. (*)
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |
Sambangi Warga Suku Tengger Bromo, Kerja Sama MKK dan Menteri Koperasi Soal Koperasi Merah Putih
Simak! Ini Wilayah di 11 Kecamatan Blora yang Belum Terima Sertifikat PTSL
Ramai di Blora, Pengendara Keluhkan Pertalite Bikin Mesin Brebet
Dikenal Humanis dan Inklusif, Budi Hermanto Kini Nakhodai Humas Polda Metro Jaya
PT BSI Beri Beasiswa untuk Felicia, Pelajar Banyuwangi Peraih Emas Coding Internasional di Korsel
PEC 2025 Hasilkan Deklarasi Gyeongju, Perkuat Kerja Sama Hadapi Era AI
Membedah Logika di Balik Istilah “Sogokan Hasanah”
Hindari Macet saat Parade Surabaya Juang Besok, Ini Rute Alternatifnya!
20 Siswa SDN Meruya 01 Diduga Keracunan, Sekolah Hentikan Sementara Pasokan MBG
Kemenag Pacu Perluasan Green Madrasah, Salafiyah Kajen Diproyeksikan Jadi Model Nasional