TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dampak gangguan perjalanan akibat insiden rintang jalan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi pada 1 Agustus 2025 lalu, banyak pembatalan yang dilakukan pelangga kereta api.
Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kini membuka opsi pembatalan tiket melalui Contact Center 121, baik melalui sambungan telepon di nomor 021-121, maupun fitur VoIP yang tersedia di aplikasi Access by KAI.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan, bahwa langkah ini diambil untuk memudahkan pelanggan dalam melakukan proses pembatalan tiket.
"Pembatalan tiker tanpa harus datang langsung ke loket stasiun. Dengan adanya layanan pembatalan tiket melalui Contact Center 121, maupun fitur VoIP yang tersedia di aplikasi Access by KAI," ujarnya, Selasa (5/7/2025).
Pelanggan yang terdampak gangguan perjalanan tersebut memiliki alternatif yang lebih praktis dan cepat untuk mengurus pembatalan tiket dan pengembalian bea.
Refund ini berlaku bagi pelanggan yang terdampak dan memiliki tiket keberangkatan pada tanggal 1, 2, dan 3 Agustus 2025.
"Proses pengajuan refund ini dirancang sesederhana mungkin. Pelanggan cukup menghubungi layanan, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan memproses pembatalan. Dana akan dikembalikan langsung ke rekening pelanggan melalui transfer bank," kata Luqman.
Ketentuan layanan refund 100 persen ini berlaku untuk pelanggan yang mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam, menolak perubahan rute (rerouting), tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan, atau menolak moda pengganti yang ditawarkan.
Sedangkan dokumen yang Diperlukan Saat Mengajukan Refund melalui Call Center 121 anatara lainnya adalah kode booking, nama penumpang, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor rekening, nomor telepon aktif, dan alamat email.
Dari data sementara mulai Jumat, 1 Agustus 2025 hingga saat ini Selasa, 5 Agustus 2025, update pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 3.832 penumpang telah melakukan pembatalan tiket di berbagai stasiun Wilayah Daop 8 Surabaya.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa insiden ini berdampak besar terhadap rencana perjalanan banyak pelanggan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas kesabaran serta pengertian yang telah diberikan,” tutup Luqman Arif.
Berikut Skema Pengembalian Bea:
- Refund 100% dari nilai tiket, tidak termasuk bea pemesanan.
- Berlaku untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan tanggal 1–3 Agustus 2025.
- Berlaku bagi pelanggan yang tidak jadi berangkat akibat gangguan operasional.
Refund dilakukan tunai (loket stasiun online) atau transfer (melalui Call Center 121).
- Pembatalan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam dari tanggal keberangkatan. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |
Delirium hingga Gagal Jantung: Dokter Beberkan Dampak RSV yang Sering Dianggap Sepele
Premier Place Suguhkan Ramen Kuah Kari Ayam Woku Pedas dan Cakalang Pedas
Indonesia Menjadi Tempat Pembuangan Sampah Akhir dari Negara Maju
Baznas dan 4 Lembaga Internasional Salurkan Bantuan Pangan Darurat ke Gaza
Ancam Paru-Paru Anak Seumur Hidup, Vaksin RSV untuk Ibu Hamil Jadi Solusi
LPS Financial Festival, Jurus Ampuh Lawan Penipuan Keuangan
Bambang Haryo Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pinjaman Tanpa Agunan
Menteri Pembangunan Internasional Australia Kagumi Inovasi Layanan BPBD Jatim
Soal Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen, Sri Mulyani: Pemerintah Percaya Data BPS
Prabowo Subianto: Cadangan Pangan RI Pecahkan Rekor, Nilai Tukar Petani Naik