TIMESINDONESIA, CIANJUR – Puluhan pedagang Pasar Induk Cianjur yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur.
Mereka menggelar audiensi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penertiban pasar bayangan yang dinilai merugikan pedagang resmi.
Audiensi yang berlangsung di aula Diskumdagin itu dihadiri Kadis Diskumdagin, Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Tenaga Ahli Bupati, dan kepolisian.
Dalam hal ini Ketua DPP Pasar Induk Cianjur, Acep Hidayat, menegaskan bahwa maraknya pasar bayangan tanpa izin membuat pasar induk semakin terpuruk.
“Kondisi pasar induk semakin terpuruk akibat pasar bayangan yang tidak berizin, tentu saja sangat merugikan kami,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut Acep menyatakan bahwa tujuan dari audiensi ini adalah mendesak Pemkab Cianjur dalam hal ini dinas terkait agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Penertiban pasar bayangan harus dilakukan. Kondisi ini membuat daya beli masyarakat di pasar induk menurun signifikan,” tuturnya menjelaskan.
Ia menilai pemerintah daerah terkesan membiarkan keberadaan pasar bayangan, seperti di Bojong Meron, yang tidak memiliki izin. Padahal, saat relokasi pasar sebelumnya, seluruh pedagang sudah sepakat menempati satu titik di pasar induk.
“Sudah jelas kami di pasar induk memenuhi kewajiban dengan menyetor PAD. Seharusnya pihak terkait berpihak kepada pedagang resmi,” imbuh Acep menerangkan.
Pihaknya mewakili para pedagang berharap penertiban ini benar-benar terlaksana, sehingga pasar induk kembali menjadi pusat transaksi utama dan pendapatan daerah dapat meningkat tanpa terganggu keberadaan pasar bayangan.
Sementara itu Kepala Diskumdagin Kabupaten Cianjur, Dedi Supriadi, menyampaikan bahwa masukan dari DPP Pasar Induk telah ditindaklanjuti dan akan dilaporkan ke pimpinan. “Semua masukan sudah diakomodasi, perencanaan juga sudah disusun sesuai tupoksi,” ujarnya.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan pihaknya siap menegakkan peraturan daerah. Ia menyebut ada ratusan pedagang di Bojong Meron yang tercatat secara lengkap.
“Bojong Meron harus dirapikan, bukan untuk berjualan. Mereka harus diberikan kompensasi, dan harus jelas mana bangunan ilegal dan mana yang resmi,” tuturnya. Djoko menambahkan, hasil pembahasan akan dilaporkan kepada Bupati sebelum langkah teknis dilakukan.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan Dinas Perhubungan Cianjur menyatakan siap mendukung penertiban bersama instansi terkait. Semua pihak yang hadir sepakat bahwa penertiban harus dilakukan secara persuasif dan normatif, dengan tetap memperhatikan hak-hak pedagang yang terdampak. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Gebyar Kemerdekaan! PLN Obral Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik
Kesalahgunaan Bahasa yang Dianggap Normal
Saatnya Pemuda Menepati Janji Kemerdekaan
Kemenag RI Akan Buka Seleksi Anggota Baznas, Berikut Syaratnya
Koperasi yang Tak Berkibar
Kejuaraan Dunia Voli Putri U-21 FIVB 2025, Indonesia Kalah 1-3 dari Italia
Berlakukan Pendaftaran BPJS Online, Titi Sutiamah : Tak Perlu Datang dari Pagi untuk Mengambil Antrian, Cukup Daftar dari Rumah
Bikin Penasaran! Pola Kenaikan Saham DADA Mirip PANI di Tengah Fenomena Backdoor Listing
Lomba Baris Berbaris di Kodim 0818 Kabupaten Malang-Batu, Kuatkan Disiplin dan Patriotisme Pelajar
Eddy Soeparno Dorong Pengembangan PLTN dalam Upaya Transisi Energi Nasional