TIMESINDONESIA, MALANG – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang mengecam keras tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).
Dalam keterangan resminya, Ketua PC PMII Kota Malang, Diky Wahyu Firmansyah, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.
Ia menyebut insiden yang menewaskan Affan sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
“PC PMII Kota Malang menginstruksikan kepada seluruh kader untuk turut berbelasungkawa. Kami mengecam dan mengutuk keras tragedi berdarah ini,” tegas Diky dalam rilis resmi yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (29/8/2025).
Selain menyampaikan duka cita, PMII Kota Malang juga mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memproses secara hukum anggota Brimob yang mengendarai kendaraan taktis hingga menewaskan korban.
“Kami menuntut Kapolri memecat dan menghukum seberat-beratnya aparat yang lalai hingga menghilangkan nyawa rakyat,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, PC PMII Kota Malang akan menggelar konsolidasi aksi bertajuk “Solidaritas Ojol” pada Jumat (29/8/2025) pukul 15.30 WIB di halaman Gedung KNPI Kota Malang.
Agenda ini akan menjadi forum konsolidasi kader PMII se-Kota Malang untuk menyikapi tragedi tersebut. (*)
Pewarta | : Hainor Rohman |
Editor | : Hainorrahman |
Kulit Kerang Jadi Alat Tukar, Pasar Segoro Gresik Tawarkan Sensasi Belanja Unik
Arus Balik Maulid Nabi, Ribuan Penumpang Kangean-Raas Padati Pelabuhan Jangkar
PkM Kemdiktisaintek Latih Dasawisma Kapilit di Sumba Timur Kembangkan Olahan Pisang
Vanenburg Puas dengan Performa Timnas Indonesia Usai Libas Makau 5-0
Kereta Cepat Whoosh Jadi Atraksi Wisata Favorit Turis Malaysia ke Bandung
Piagam Madinah Menciptakan Negara Darussalam
Pantai Menuang Jadi Primadona, Wisata Baru Lahir dari Aksi Pemuda
Wisata Indonesia Ramaikan MATTA Fair 2025 di Kuala Lumpur
Ketika Hidup Menuntut Keberanian
Dewan Pers: Uji Materi UU Pers Bisa Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Wartawan