TIMESINDONESIA, SURABAYA – Aparat penegak hukum memburu pelaku pembakaran salah satu fasilitas Gedung Negara Grahadi saat unjuk rasa terjadi pada Sabtu (30/8/2025), malam.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
"Negara kita berdasarkan hukum, siapapun yang melanggar hukum akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Edy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (31/8/2025) malam.
Tindakan pembakaran Gedung Grahadi sudah masuk pelanggaran pidana. Oknum disebutnya bertindak anarkis.
Ruang kerja Wakil Gubernur Jatim ini pertama kali terbakar dari sisi barat Grahadi kemudian merembet ke Biro Umum, Biro Protokol serta ruang press room juga dijarah.
"Mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Grahadi bagian barat di mana di situ ada ruangan wagub, protokol, biro umum dan ruangan wartawan," jelasnya.
Kasatreskrim mengatakan, adanya indikasi tindakan melanggar hukum. Olah TKP sekaligus dilakukan penyidikan terhadap para pelaku yang membakar Grahadi.
"Ada indikasi tindakan melanggar hukum. Mereka telah melakukan (dengan) sengaja pembakaran gedung tersebut (Grahadi)," tegasnya.
Proses penyidikan mulai dilakukan terhadap pelaku yang terlibat pembakaran Gedung Grahadi setelah olah TKP.
"Saat ini ada beberapa pelaku yang melakukan pembakaran di beberapa tempat dan saat ini sedang kita amankan untuk dilakukan penyidikan," tandasnya. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Kulit Kerang Jadi Alat Tukar, Pasar Segoro Gresik Tawarkan Sensasi Belanja Unik
Arus Balik Maulid Nabi, Ribuan Penumpang Kangean-Raas Padati Pelabuhan Jangkar
PkM Kemdiktisaintek Latih Dasawisma Kapilit di Sumba Timur Kembangkan Olahan Pisang
Vanenburg Puas dengan Performa Timnas Indonesia Usai Libas Makau 5-0
Kereta Cepat Whoosh Jadi Atraksi Wisata Favorit Turis Malaysia ke Bandung
Piagam Madinah Menciptakan Negara Darussalam
Pantai Menuang Jadi Primadona, Wisata Baru Lahir dari Aksi Pemuda
Wisata Indonesia Ramaikan MATTA Fair 2025 di Kuala Lumpur
Ketika Hidup Menuntut Keberanian
Dewan Pers: Uji Materi UU Pers Bisa Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Wartawan