TIMESINDONESIA, SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong adanya revisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih berkeadilan, terutama bagi daerah penyumbang.
Idealnya, Provinsi Jawa Timur menerima DBHCHT sebesar 5% dari total penerimaan cukai dari Jatim pada tahun 2025 yang ditarget sebesar Rp138,46 Triliun.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Agus Wicaksono, menilai distribusi pendapatan dari sektor rokok—khususnya cukai—sangat tidak proporsional. Padahal, Jawa Timur merupakan kontributor terbesar penerimaan cukai hasil tembakau nasional.
Hal ini dinilai mendesak, mengingat beban pembiayaan daerah terus meningkat. Sementara porsi transfer dari pusat cenderung stagnan, bahkan menurun sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jatim ini menyumbang lebih dari 100 triliun rupiah untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono, Senin (29/9/2025).
Agus menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor tidak lagi menjadi bagian total kewenangan provinsi. Distribusi dana yang sebelumnya bisa digunakan untuk memperkuat PAD menjadi terbatas.
Sesuai aturan baru, provinsi hanya menerima 36 persen, sementara 64 persen masuk ke kabupaten/kota. Hal ini membuat ruang fiskal provinsi menjadi semakin sempit.
“Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5%,” ucap Agus.
Data dari Bea Cukai mencatat bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2024 mencapai lebih dari Rp220 triliun, dan lebih dari 60 % di antaranya atau setara Rp132 triliun, berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur. Terutama dari kawasan Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Namun, dari besarnya kontribusi tersebut, daerah hanya menerima pengembalian dalam bentuk DBHCHT sekitar Rp 3,2 triliun untuk seluruh Jatim—jauh dari jumlah yang layak jika disesuaikan dengan porsi kontribusi produksi. Jumlah pengembalian DBHCHT tersebut tak sampai 3%.
Di sisi lain, beban yang ditanggung daerah akibat industri rokok cukup besar. Mulai dari pembiayaan kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga pengendalian dampak sosial.
“Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal ebesar 3% sampai 5% lah dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (dapil) Jember - Lumajang ini berkomitmen untuk mengawal langkah-langkah strategis ini melalui penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Bahkan, pihaknya tengah menggodok usulan formal ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula pembagian DBHCHT dan peluang perluasan pungutan daerah di sektor turunan rokok.
Dengan mendorong perluasan dan pemerataan hasil cukai, ia berharap ada keseimbangan baru dalam distribusi fiskal nasional, terutama bagi provinsi seperti Jawa Timur yang memiliki kontribusi besar namun selama ini kurang mendapatkan porsi yang layak.
“Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5%, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat jawa timur akan semakin besar,” ujarnya.
Di sisi lain, peningkatan PAD dari sektor cukai dinilai strategis untuk menopang berbagai program pembangunan berbasis kerakyatan yang selama ini menjadi fokus utama Fraksi PDI Perjuangan.
Jatim ditargetkan menyumbang Rp138,46 triliun dari total target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) nasional sebesar Rp230,09 triliun. Jika Pemerintah Keuangan merevisi DBHCHT ke Jawa Timur sebesar 5% maka akan memperoleh Rp6,9 Triliun pada tahun 2025 ini. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |
BGN Nonaktifkan 56 SPPG Imbas Kasus Keracunan Program MBG
Hak Lansia di Era Digital
Jadwal Liga Champions: Rivalitas Barcelona vs PSG Kembali Tersaji, Mourinho Comeback ke Stamford Bridge
Nicholas Saputra Beberkan Alasan El Putra jadi Rangga
Mahasiswa FT UB Raih Juara 2 di Rivluencer PJT 1 Berkat Riverlution
Pendakian Ilegal Gunung Piramid Kian Marak, Pemerintah Siapkan Skema Pengelolaan Resmi
Piala Raja HB X 2025 Catat Rekor MURI, Ribuan Atlet Bulutangkis Ramaikan Yogyakarta
Sultan HB X Tinjau Pameran Pangastho Aji, Wisata Budaya Keraton Yogyakarta Ramai Pengunjung
Angka Kemiskinan Turun Signifikan, Bupati Ponorogo Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak
Final Four Livoli Divisi Utama 2025 di Magetan, Siapa Paling Siap Juara?