TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Polda Jatim secara resmi menaikkan status ambruknya musala Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo ke tahap penyidikan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nanang Avianto menyebut dugaan sementara penyebab insiden tersebut adalah kegagalan konstruksi (failure of construction).
"Maka dari itu, penyidik menerapkan pasal Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (8/10/2025).
Pihaknya telah memeriksa sekitar 17 saksi dan akan bertambah seiring proses penyidikan. Pemeriksaan lanjutan juga akan melibatkan beberapa pihak ponpes sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Beberapa ahli teknik sipil dan ahli bangunan, serta ahli hukum pidana kami sertakan untuk menentukan penyebab pasti runtuhnya bangunan dan unsur pidana yang dapat disangkakan," jelasnya.
Kendati demikian, Polda Jatim bersama tim gabungan tetap mengedepankan masalah kemanusiaan.
"Setelah kejadian, kita sudah melakukan langkah-langkah. Namun melihat situasional, kita kedepankan masalah kemanusiaan dulu untuk melakukan kegiatan pertolongan terhadap korban," pungkas Irjen Nanang.
Untuk diketahui, insiden yang terjadi pada Senin (29/9/2025) lalu menelan banyak korban. Sebanyak 104 korban selamat dan 67 kantong jenazah berhasil dikumpulkan, 40 diantaranya berhasil diidentifikasi. (*)
Pewarta | : Medina Azzahra [MG] |
Editor | : Deasy Mayasari |
Hadir di ChatGPT, Spotify Siap Berikan Rekomendasi Audio Terbaik
Banjir Thailand Landa 19 Provinsi, 22 Tewas dan 369 Ribu Warga Terdampak
Sejarah Galantin Solo, Kuliner Istimewa Warisan Prancis
Tiga Fisikawan Raih Nobel Fisika 2025 untuk Eksperimen Sirkuit Kuantum Makroskopik
AHY Pastikan Jalan Mulus Sebelum Libur Nataru 2025
Bank Indonesia Pastikan Cadangan Devisa Indonesia Tetap Aman Meski Menyusut
DPD: Tragedi Al Khoziny Sidoarjo Harus Jadi Cermin bagi Pengelola Pesantren
Waspadai Skabies, Tim Dokter FK Unair Tekankan Pentingnya Penanganan Komprehensif
Hakim Ngaku Jadi Otak Vonis Lepas, Terima Rp6,2 Miliar
Anggito Abimanyu Resmi Pimpin LPS, Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Stabilitas Keuangan