TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengadaptasi regulasi daerah terhadap kompleksitas sosial dan digital. Komisi A DPRD Jatim menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Raperda ini disusun sebagai respons terhadap peningkatan dinamika masyarakat, terutama yang muncul di ruang digital dalam beberapa tahun terakhir.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa perkembangan digital telah melahirkan bentuk gangguan ketertiban baru yang belum terakomodasi.
“Dalam masyarakat banyak ditemukan gangguan kepentingan namun belum ada Perda yang memadai dari sebelumnya," ujarnya saat Rapat Paripurna pada Kamis (6/11/2025).
Raperda ini secara strategis menyasar tiga isu utama, termasuk maraknya judi online dan pinjaman online ilegal. Agus Cahyono secara khusus mengungkap data yang menempatkan Jatim sebagai fokus utama penertiban dari data Polda Jawa Timur.
“Tercatat pemain judi online di Jatim mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp1,051 triliun. Angka ini menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pengguna judi berbasis teknologi informasi terbanyak keempat di Indonesia," urai Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim tersebut.
Dua isu lain yang dimuat dalam Raperda ini adalah penggunaan pengeras suara berlebihan, yang dikenal sebagai fenomena sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan non-pangan.
Perubahan Perda ini bertujuan melindungi seluruh warga Jatim, dengan ruang lingkup yang mencakup penambahan gangguan ketenteraman ke ruang digital dan pangan, penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara, dan pengaturan pencegahan judi/pinjaman ilegal melalui edukasi publik dan patroli digital.
Selain itu, Perda ini juga menetapkan sanksi administratif dan pidana untuk larangan peredaran pangan tercemar. (*)
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Deasy Mayasari |
Uji Coba Jelang SEA Games 2025, Timnas Indonesia Tantang Mali U-23
Pendidikan Karakter di Era Digital
Hukum Numpang Toilet Masjid, Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Pendapatan Rp22,3 Miliar, Kunjungan Wisata di Bantul hingga Oktober 2025 Capai 1,54 Juta Orang
Bupati Hamid Ajak PWI Bondowoso Bangun Daerah Lewat Jurnalisme Positif
Kontroversi Seputar FIFA Peace Prize, "Nobel Perdamaian" yang Digagas FIFA
Bupati Sidoarjo Paparkan Keberhasilan Inovasi Mini Distribusi dan Duta Hatiku kepada Kemendagri
Atlet Madiun Keluhkan Bonus Porprov Dipotong Tanpa Alasan Jelas oleh Pelti Kota Madiun
TPS 3R Banyuwangi Sulap Limbah Plastik Jadi Bahan Bakar Alternatif