TIMESINDONESIA, JAKARTA – Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan, Jumat (7/11/2025) malam terhadap 37 tersangka atas tuduhan genosida termasuk kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan pemimpin militer dan keamanan Israel lainnya.
Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan Kantor Kejaksaan Umum Turki di Istanbul.
Dilansir Al Jazeera, surat perintah penangkapan atas tuduhan melakukan genosida itu juga berlaku untuk Kepala Staf Israel Eyal Zamir , Menteri Pertahanan Yisrael Katz, dan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan, seperti juga dilansir media Turki, Daily Sabah, sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan selama serangan Israel di Gaza.
Para tersangka itu dilaporkan termasuk tokoh politik dan militer senior Israel yang dituduh mengarahkan atau memfasilitasi serangan yang mengakibatkan tewasnya lebih dari 68.000 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Menyusul penyerahan pengaduan pidana ke Kantor Kepala Kejaksaan Umum, Ketua Asosiasi Pengacara Istanbul, Yasin Samlı mengadakan konferensi pers di luar Gedung Pengadilan Istanbul, mengecam Israel karena melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di Gaza meskipun telah menandatangani perjanjian gencatan senjata.
Samlı mengatakan, tindakan Israel tidak terbatas pada Gaza, dan menekankan bahwa "struktur teror Israel" telah menjadi ancaman bagi seluruh umat manusia.
Ia mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir saja, Israel telah menyerang Lebanon, Suriah, Tunisia, Iran, Qatar, Yaman, Irak, Malta, dan Mesir.
Mengenang pembunuhan Hind Rajab yang berusia 5 tahun, yang ditembak 335 kali di dalam kendaraan, Samlı mengatakan, bahwa tindakan itu menunjukkan kepada dunia bahwa Israel sedang melakukan genosida terbuka.
"Israel membunuh anak-anak karena takut. Tidak ada orang tak bersalah yang akan luput dari serangan Israel. Israel adalah ancaman bagi seluruh umat manusia," katanya.
Ia menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Kantor Hak Asasi Manusia PBB, yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap dua pejabat Israel yang dituduh melakukan genosida.
"Hari ini, kami telah mengajukan pengaduan baru atas pembunuhan Hind Rajab yang berusia 5 tahun, pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, dan kejahatan yang dilakukan terhadap aktivis Armada Sumud Global,” ujar Samlı.
Menekankan bahwa Israel terus melakukan kejahatannya meskipun ada putusan PBB, ICC, dan Mahkamah Internasional, Samlı menggarisbawahi bahwa berdasarkan hukum Turki, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang berada dalam yurisdiksi pengadilan Turki dan tidak memiliki undang-undang pembatasan.
Samlı menyimpulkan bahwa para pelaku genosida suatu hari nanti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum, seraya menambahkan bahwa Asosiasi Pengacara Internasional dan Asosiasi Pengacara Istanbul No. 2 akan terus menjadi suara hati nurani umat manusia dan pembela keadilan.
Sementara itu Hamas memuji Kantor Kejaksaan Umum Istanbul karena mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang, termasuk Benjamin Netanyahu dan para pejabat militer dan keamanan Israel.
Dalam pernyataannya, Hamas menyerukan kepada negara-negara di dunia dan badan peradilan mereka untuk mengeluarkan surat perintah hukum guna mengejar para pemimpin Israel dimana pun, mengadili mereka dan meminta pertanggungjawaban mereka atas kejahatan yang telah mereka lakukan terhadap kemanusiaan.
Hal ini terjadi di tengah berlanjutnya serangan Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, meskipun ada perjanjian gencatan senjata. Tentara pendudukan telah melakukan sekitar 200 pelanggaran perjanjian tersebut dan, sejak 10 Oktober, telah menyebabkan kematian dan cedera puluhan warga Palestina, selain meledakkan dan menghancurkan banyak bangunan tempat tinggal.
Israel telah membantai 68.865 orang Palestina di Gaza dan melukai 170.670 yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.
Turki akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang Israe termasuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan para pejabat militer serta pejabat keamanannya karena melakukan genosida di Gaza.(*)
| Pewarta | : Widodo Irianto |
| Editor | : Imadudin Muhammad |
Menilik Kebijakan Pemda Ponorogo Pasca Penetapan UNESCO
Dua Ledakan Satu Sekolah, Kronik Tragedi SMAN 72 Jakarta
Seven Lakes Festival 2025 Resmi Dibuka, Penuangan Air 7 Ranu Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Probolinggo
Cobek Jadi Kanvas, Siswa di Magelang Kembangkan Kreativitas Melalui Media Tradisional
Bukan Hanya Bandel, Dapur MBG Puri Gading Dadapan Banyuwangi Juga Belum Kantongi SLHS
Ironi Demokrasi di Bumi Reyog
Bupati Hamid Resmikan Museum Terbuka Megalitikum Bondowoso
Inovatif! Warga Gresik Ubah Jelantah Jadi Rupiah dan Energi
Kopdes Merah Putih di Sidoarjo Terus Tumbuh: 95 Aktif, 16 Segera Dapat Pembiayaan BRI
Saluran Limbah Jadi Kendala Syarat SLHS, 11 SPPG di Kota Malang Kantongi Izin Lengkap