TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut ganti rugi jika mendapatkan beras dalam kemasan yang tidak sesuai mutu, dioplos, atau takarannya kurang dari yang tertera pada label. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, saat ditemui di Jakarta, Jumat (tanggal publikasi).
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah secara jelas memberikan hak kepada masyarakat, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,” ujar Moga.
Ia merujuk pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yang memuat sejumlah hak fundamental konsumen, mulai dari hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang, hak atas informasi yang benar, hingga hak untuk didengar dan diperlakukan secara adil.
Menurut Moga, konsumen dapat mengajukan pengembalian atau penukaran barang, khususnya beras kemasan, jika ditemukan ketidaksesuaian mutu atau volume. Namun, bukti pembelian menjadi syarat utama.
“Setiap pembelian tentu ada faktur atau nota. Itu yang menjadi bukti bahwa barang dibeli di tempat tersebut. Konsumen bisa meminta tukar barang ke toko tempat membeli,” jelasnya.
Jika permintaan konsumen ditolak atau dipersulit, masyarakat disarankan untuk mengadu ke lembaga resmi seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hingga Maret 2025, Kemendag melalui Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 62 kabupaten/kota. Hasilnya, dari 98 produk beras kemasan, 30 di antaranya tidak memenuhi ketentuan kuantitas dan dinyatakan ditolak.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha pengemas beras yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi). Pembinaan daring juga dilakukan pada 17 April 2025 untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi mutu dan takaran.
Pada April 2025, Ditjen PKTN melakukan uji mutu terhadap 35 kemasan beras, terdiri dari 34 kemasan 5 kg dan 1 kemasan 2,5 kg, mewakili 10 merek beras premium yang beredar di pasaran.
Hasilnya mengejutkan: hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya gagal memenuhi standar. Pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap merek-merek tersebut telah dikenai Surat Teguran sebagai sanksi administratif.
Moga Simatupang mengajak konsumen untuk lebih berani menyuarakan haknya, termasuk melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
“Sebagai konsumen, kita harus berdaya. Jangan diam jika mendapatkan produk yang tidak sesuai. Negara melindungi hak konsumen secara hukum,” tegasnya.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Jazz Gunung Bromo 2025 Belum Usai, Series 2 Janjikan Sensasi Lebih Wah!
Mindful Breathing: Teknik Pernapasan Sadar untuk Menangkal Stres dan Kecemasan
Tiga Kali Alat Pemantau Gunung Marapi Dicuri, Pemantauan Terganggu
RAN Tutup Jazz Gunung Bromo 2025, Gus Haris: Perpaduan Seni dan Semesta
‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi Meninggal Dunia Setelah 20 Tahun Koma
Jamasan Pusaka Buka Festival Kopi Perdamaian di Blitar
SEA V League 2025 Leg 2, Timnas Voli Indonesia Selangkah Lagi Juara
Indonesian Student Wins International Silver Medal in Japan for Eco-Friendly Air Purifier
Kapal Wisata Terbalik di Vietnam, 30 Orang Lebih Meninggal
Blokade Bantuan Israel Sebabkan Bayi Berusia 35 Hari Meninggal Kelaparan, Ribuan Lainnya Kekurangan Gizi Parah