TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembagian kuota tambahan haji 2024 sebesar 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dinilai sah secara hukum. Praktisi hukum Mellisa Anggraini, SH, MH, CLA menegaskan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Mellisa, pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diatur dalam undang-undang berlaku untuk kuota tetap sebanyak 221.000 jemaah, yakni 92 persen reguler (203.320 jemaah) dan 8 persen khusus (17.680 jemaah). Namun, Pasal 9 UU No. 8/2019 memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk membagi kuota tambahan secara fleksibel, tidak harus mengikuti komposisi 92:8.
"Pasal 9 memberi ruang diskresi bagi menteri untuk menyesuaikan kondisi lapangan. Apalagi, jika kuota tambahan seluruhnya diberikan ke haji reguler, potensi overkapasitas di Armuzna bisa membahayakan keselamatan jemaah," ujar Mellisa di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Hasil simulasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada Desember 2023 menunjukkan, zona 3–4 yang menjadi lokasi utama jemaah haji reguler hanya mampu menampung 213.320 orang. Jika seluruh tambahan 20.000 kuota dialokasikan ke reguler, kapasitas akan terlampaui.
Zona 5 atau Mina Jadid yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Jamarat juga tidak direkomendasikan karena dianggap kurang layak. Oleh sebab itu, Kemenag memutuskan 10.000 kuota tambahan untuk reguler (total 213.320) dan 10.000 untuk khusus (total 27.680) agar sebaran jemaah lebih aman.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelumnya menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan menteri berdasarkan kepentingan publik dan fleksibilitas kebijakan.
Mellisa menambahkan, keputusan Kemenag mengacu pada tiga prinsip: yakni sesuai ketentuan UU No. 8/2019, dapat diterapkan saat peraturan tidak mengatur atau tidak lengkap dan dilakukan pada situasi stagnan atau mendesak demi kemanfaatan umum, seperti menghindari penempatan jemaah di zona berisiko.
Kemenag menegaskan, kebijakan ini murni bersifat teknis dan akuntabel, bebas dari penyimpangan, serta terdokumentasi dengan baik.
“Tuduhan praktik tidak sehat tidak berdasar. Keputusan ini juga telah melalui simulasi dan analisis teknis bersama pemerintah Arab Saudi yang dituangkan dalam MoU,” tegas Mellisa.
Keputusan pembagian kuota tambahan secara merata 50:50 ini, kata Mellisa, diambil demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh jemaah haji Indonesia. (*)
Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Bocoran Terbaru Samsung Galaxy Tab S11 Ultra, Lebih Tipis Lebih Unggul
Sedang Viral Karumeyaki, Jajan Berbahan Gula asal Jepang
Indonesia’s Independence Day: Remembering the Courage of Blitar’s Early Flag Raising
Rambo Reborn, Aktor Netflix Bikin Prekuel John Rambo Lebih Ganas
Gahar dan Andal, Ini Spek Maung MV3 Garuda Limousine Tunggangan Presiden Prabowo
Farewell & Welcome Parade, Polresta Cilacap Sambut Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono
Persik Kediri Waspadai Semangat Bangkit Madura United
Hangatnya Pelukan Neng Marisa dan Nortaji, Lansia Asal Probolinggo yang Alami Kisah Pilu
Amankan Stock Darah, Pemkab Banjarnegara Gelar Donor Darah Peringati HUT RI
Modus Pengobatan Alternatif dan Ilmu Kebatinan, Guru Ngaji di Cianjur Lakukan Perbuatan Asusila