TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pernyataan sikap langsung dicetus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) atas kejadian yang menimpa jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Kartu Identitas Liputan Istana, milik Diana, dicabut usai melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengenai program Makanan Bergizi Gratis (MBG), pada Sabtu lalu (27/9/2025).
Peristiwa yang bikin geger jagat pers Istana ini terjadi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Begitu Diana Valencia selesai bertanya kartu liputannya ditarik.
Menyikapi hal ini, IJTI menyatakan keprihatinan mendalam. Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa penarikan kartu identitas liputan itu sangat disayangkan dan patut dipertanyakan.
"Kami sangat prihatin atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia. Ini terjadi setelah ia menjalankan fungsi dasarnya sebagai jurnalis. Pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia jelas-jelas masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik," tegas Herik Kurniawan, Senin (29/9/2025).
Menurut Herik, pertanyaan soal MBG ini seharusnya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas, apalagi Presiden Prabowo sudah memberikan jawaban yang informatif.
Lebih lanjut, IJTI secara resmi telah meminta penjelasan yang gamblang kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait insiden pencabutan kartu ini.
Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, mengingatkan semua pihak agar tidak main-main dengan Kemerdekaan Pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia khawatir, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk.
"Kami tegaskan, tindakan pencabutan kartu identitas liputan ini dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Ini berpotensi sangat besar membatasi akses publik terhadap informasi yang seharusnya mereka dapatkan," ujar Usmar Almarwan.
Usmar bahkan mengutip secara lugas isi Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memuat sanksi pidana. Pasal tersebut menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
"IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi," cetus Usmar.
Dan atas kejadian yang berpotensi merenggut kemerdekaan Pers ini, IJTI berharap segera ada penyelesaian secara profesional dan transparan. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Prabowo Wajibkan Dapur MBG Gunakan Alat Uji Makanan
Gunungkidul Galakkan Program Gerbang Pagi untuk Optimalkan Lahan Pekarangan
Darurat Konflik Lahan dan Lingkungan di Sumut, Warga Ngadu ke DPR
Wali Kota Wahyu Pastikan MBG di Kota Malang Aman dan Sesuai SOP
Satpol PP Bantul Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sedayu dan Kasihan
Lima Rumah Dibobol dalam Sehari, Warga Perumahan di Malang Resah
13 Tahun Berkiprah, Niaga Nusa Abadi Gaungkan Semangat #13RevolusiGesit
BNPB: Gempa Sumbar Punya Siklus 50–100 Tahun
ID Pers Wartawan CNN Dikembalikan, Biro Pers Istana Minta Maaf
Marc Marquez Siap Tampil di MotoGP Mandalika 2025