TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.366 per jemaah.
Dari total biaya tersebut, Rp54.194.366 dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih), sementara Rp33.215.000 berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, angka yang disepakati mencerminkan keseimbangan antara kemampuan finansial calon jemaah dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji.
"Kami di Panja Haji berjuang agar biaya haji tetap rasional, terjangkau, dan tidak membebani jemaah. Namun pelayanan harus terus ditingkatkan, baik dari sisi fasilitas, bimbingan ibadah, maupun kesehatan," ujar Kiai Maman, Rabu (29/10/2025).
Wakil Ketua Fraksi PKB tersebut menjelaskan bahwa penetapan biaya haji merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR RI dan Pemerintah, dengan mempertimbangkan sejumlah komponen penting.
Seperti kurs valuta asing, akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Tanah Suci. Ia menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
"Setiap rupiah yang dibayarkan jemaah harus benar-benar kembali dalam bentuk layanan terbaik. Transparansi menjadi kunci agar dana umat ini dikelola dengan amanah dan profesional," tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Maman yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi, Majalengka, menekankan bahwa penurunan biaya tidak boleh diartikan sebagai penurunan kualitas pelayanan. Ia meminta agar pemerintah memastikan peningkatan mutu di seluruh aspek penyelenggaraan haji.
"Ibadah haji adalah perjalanan spiritual dan cermin tata kelola bangsa. Maka dari itu, peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas, bukan hanya diukur dari angka biaya," ungkapnya.
Selain itu, Kiai Maman juga mengingatkan calon jemaah haji untuk segera mempersiapkan diri, termasuk melakukan pelunasan sesuai jadwal, melengkapi persyaratan administrasi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Keputusan ini adalah hasil kerja sama antara DPR dan Pemerintah yang berorientasi pada kepentingan umat. Kami berkomitmen menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah Indonesia," jelasnya.
Dengan ditetapkannya BPIH 2026, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan berkualitas, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan DPR RI dalam memberikan pelayanan terbaik bagi umat Islam di Indonesia. (*)
| Pewarta | : Jaja Sumarja |
| Editor | : Deasy Mayasari |
PEC 2025 Hasilkan Deklarasi Gyeongju, Perkuat Kerja Sama Hadapi Era AI
Membedah Logika di Balik Istilah “Sogokan Hasanah”
Hindari Macet saat Parade Surabaya Juang Besok, Ini Rute Alternatifnya!
20 Siswa SDN Meruya 01 Diduga Keracunan, Sekolah Hentikan Sementara Pasokan MBG
Kemenag Pacu Perluasan Green Madrasah, Salafiyah Kajen Diproyeksikan Jadi Model Nasional
Pesan Tajam Prabowo di APEC: Ekonomi Dunia Terancam oleh Serakahnomics
Khofifah Apresiasi SMAN 1 Dampit Malang Siap Jadi Role Model Ketahanan Pangan Berbasis Sekolah
Kini Urus SKCK di Majalengka Lebih Mudah, Bisa Online Lewat Aplikasi Super APP Polri
Melawan Sakit hingga Melahirkan Bisnis: Kisah Haru di Balik Suksesnya Garuda Futsal League
Menuju Indonesia Emas 2045, Kemdiktisaintek akan Kumpulkan 1.000 Rektor dan Delegasi di Unesa