TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jemaah asal Indonesia untuk lebih disiplin dan adaptif menyikapi perubahan kebijakan terbaru terkait masa berlaku visa umrah yang diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan pengumuman resmi otoritas Arab Saudi dan sejumlah laporan media setempat, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan.
Artinya, visa akan otomatis batal apabila jemaah tidak memasuki wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa diterbitkan.
Sementara itu, masa tinggal jemaah di Arab Saudi tetap 90 hari (tiga bulan) sejak kedatangan dan tidak mengalami perubahan.
Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pekan depan, dan hanya berlaku untuk visa yang diterbitkan setelah tanggal efektif perubahan. Visa yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap mengikuti aturan lama.
Imbauan Disiplin dan Penyesuaian Jadwal
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh pihak penyelenggara dalam menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah.
“Kami mengingatkan agar PPIU tidak mengajukan visa terlalu jauh hari sebelum jadwal keberangkatan. Pastikan jemaah sudah siap berangkat agar masa berlaku visa tidak habis sebelum digunakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal atau overstay.
“Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. Kami ingin ibadah umrah berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” tambah Ichsan.
Kebijakan Adaptif dan Koordinasi Berkelanjutan
Kemenhaj RI memastikan bahwa seluruh kebijakan dan langkah penyelenggaraan umrah akan selalu bersifat adaptif dan selaras dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kami akan terus menyesuaikan kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem terbaru Arab Saudi tanpa mengurangi perlindungan terhadap jemaah Indonesia,” tegas Ichsan.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenhaj RI mengeluarkan beberapa poin imbauan resmi kepada PPIU, yaitu:
Menjaga kedisiplinan dalam pengajuan visa dan penjadwalan keberangkatan jemaah.
Memastikan kepatuhan masa tinggal jemaah di Arab Saudi guna menghindari pelanggaran izin tinggal.
Berkoordinasi dengan Kemenhaj RI apabila terdapat jemaah yang terdampak oleh kebijakan baru ini.
Kemenhaj RI akan terus memantau pelaksanaan aturan visa baru ini bersama otoritas Arab Saudi serta memberikan pembaruan informasi resmi kepada masyarakat dan penyelenggara umrah di seluruh Indonesia. (*)
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Livoli Divisi I 2025, Putri Yuso Yogyakarta Juara Usai Kalahkan Vita Solo di Final
Musibah Puting Beliung Dau, Fraksi PDI Perjuangan Malang: Rakyat Hanya Ingin Pemimpinnya Hadir
NasDem Jatim Gelar Rakerwil untuk Konsolidasi dan Pemantapan Arah Juang Menuju 2029
Wajah Sosial di Balik Janji Pemerintah
Dua Pengendara Terlibat Laka Lantas di Jalan Raya Wanaraja Garut, Satu Meninggal
PW IWO Maluku Utara Tancap Gas Susun Pengurus Perdana, Fokus Program Nyata
Dempo Fair 2025 Pecah! Bernadya dan Coldiac Guncang Malam di SMAK St Albertus Malang
Puting Beliung Terjang Dau Kabupaten Malang, Jaringan Listrik Tiga Wilayah Terdampak
Puluhan Rumah di Kabupaten Malang Diterjang Puting Beliung, Bantuan Darurat Disiapkan
Rawat Jagat di Pantai Pangasan, Strategi Pemkab Pacitan Bangun Citra Wisata Budaya Pesisir