TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penerapan Visa C18, yang dirancang untuk mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing atau TKA ilegal ke Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR, Meity Rahmatia, menegaskan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan harus berjalan beriringan agar kebijakan ini efektif dalam mencegah peredaran tenaga kerja asing ilegal di tanah air.
“Untuk mencegah TKI ilegal, tentunya perlu pengawasan yang ketat. Ini mungkin nanti akan diujicobakan, tapi kami di Komisi XIII mendukung setiap langkah pemerintah untuk mengantisipasi itu,” ujar Meity di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025)
Visa C18 baru-baru ini disosialisasikan oleh Ditjen Imigrasi sebagai bagian dari strategi selektif terhadap tenaga kerja asing. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan penggunaan penjamin oleh tenaga kerja asing di mana satu penjamin atau perusahaan hanya bisa digunakan maksimal dua kali.
Terkait hal tersebut, Meity menekankan pentingnya standarisasi dokumen penjamin dan evaluasi terhadap kelayakan perusahaan pemberi jaminan.
“Kita perlu melihat seperti apa standar dokumen penjamin yang menjamin keamanan, dan seberapa layak perusahaan yang menjadi sponsor. Jangan sampai celah ini dimanfaatkan oleh oknum,” tutur legislator fraksi PKS ini.
Dalam konteks pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Komisi XIII DPR juga berkomitmen memastikan agar kebijakan Visa C18 diiringi oleh penguatan aspek pengawasan, baik dari sisi SDM maupun infrastruktur.
“Kami akan mengawasi pola kerja mitra kami, termasuk alokasi anggarannya. Karena kasus TKI ilegal masih tinggi, dan banyak korban dari Indonesia di luar negeri, maka kontrol terhadap pengawasan akan jadi perhatian khusus,” pungkas legislator dapil Sulsel ini.
Penerapan Visa C18 ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi sistem keimigrasian yang lebih tertib dan selektif, sejalan dengan agenda nasional dalam perlindungan tenaga kerja Indonesia serta penguatan kedaulatan negara di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025. (*)
Pewarta | : Rafyq Panjaitan |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Kebijakan Kurikulum Deep Learning PAUD Berbasis Kerelawanan
Talent Night Koko Cici Jakarta 2025: Kreativitas, Keragaman dan Semangat Budaya Anak Muda
Kelurahan dan Kecamatan di Kota Mojokerto Bisa Dapat Puluhan Juta dari Program Budaya RT Berseri
Dukung Investasi di Tengah Efisiensi Anggaran, DPRD Banyuwangi Dorong Kemudahan Perizinan
Sekda Majalengka Ajak ASN Tegakkan Integritas dan Dukung Gerakan Antikorupsi
Tak Main-main, Dinsos Cianjur Ancam Cabut Bansos bagi Penerima yang Main Judol
Stok Minyakita Minim, DPRD Pacitan Ingatkan Jangan Ada Permainan Pasar
Hadirkan BPK RI, Inspektorat Pacitan Gelar Pelatihan APIP Pemeriksaan Infrastruktur
Tambang Rakyat dan Solusi Kedaulatan
Pencarian Korban KM Barcelona Masih Berlanjut, Tiga Korban Meninggal Teridentifikasi