TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal menjadi masuk akal.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjadi narasumber Webinar Konstitusi yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.
“Ini memberi ruang teknis dan mental bagi penyelenggara dan pemilih, serta waktu yang cukup untuk mengevaluasi kinerja pemerintah sebelum Pilkada digelar,” ucap Ketua KPU Afifuddin melalui zoom meeting pada Kamis (17/7/2025).
Dalam Webinar yang bertemakan "Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Menata Ulang Demokrasi Elektoral Indonesia", Afifuddin menjelaskan Pemilu serentak pada satu hari menyebabkan kejenuhan pemilih, menurunnya partisipasi, dan sulitnya pengawasan terhadap isu-isu lokal yang tertutup oleh narasi nasional.
“DPR dan Pemerintah diharapkan segera merevisi Undang-Undang Pemilu untuk mengadopsi model baru: keserentakan nasional-lokal yang dibedakan waktunya. Desain baru ini dapat memperbaiki efektivitas penyelenggaraan, meningkatkan akuntabilitas, serta memberikan waktu yang wajar bagi pemilih dalam menilai kinerja wakil mereka,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi, ia menerangkan bahwa legislasi yang harus dilakukan DPR setelah putusan MK ini termasuk menyusun ulang Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Hal ini mencakup pengaturan ulang masa transisi, pelantikan, serta posisi konstitusional anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024,” ungkap Khairul Fahmi.
Fahmi mengungkapkan, mengenai perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disebabkan putusan MK ini masih dianggap sah karena mandatnya berasal dari rakyat pada pemilu 2024 lalu.
“Soal legitimasi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, tetap dapat dianggap sah karena berasal dari mandat rakyat dalam Pemilu 2024. Tindakan administratif seperti perpanjangan masa jabatan akan diatur melalui SK dari Mendagri atau gubernur, tergantung pada level DPRD,” tandasnya. (*)
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
‘Pangeran Tidur’ Arab Saudi Meninggal Dunia Setelah 20 Tahun Koma
Jamasan Pusaka Buka Festival Kopi Perdamaian di Blitar
SEA V League 2025 Leg 2, Timnas Voli Indonesia Selangkah Lagi Juara
Indonesian Student Wins International Silver Medal in Japan for Eco-Friendly Air Purifier
Kapal Wisata Terbalik di Vietnam, 30 Orang Lebih Meninggal
Blokade Bantuan Israel Sebabkan Bayi Berusia 35 Hari Meninggal Kelaparan, Ribuan Lainnya Kekurangan Gizi Parah
Puisi Bening Magani menjadi Pembuka Festival Kopi Perdamaian de Karanganjar
Santriwati Pasuruan Harumkan Nama Bangsa di Jepang Lewat Inovasi SCAPE 2.5
Bantu Ekonomi dan Pangan, PNM Bagikan 240 Ekor Ayam
Mampukah Aktivitas Melukis Menghidupkan Mimpi Anak-Anak?