Ekonomi

Stabilisasi Harga Pangan hingga Akhir 2025, Bapanas Targetkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:20 | 11.26k
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah) dan Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani (kiri) memberikan keterangan di Makodam III Siliwangi Bandung, Kamis (24/7/2025). (FOTO: ANTARA/Ricky Prayoga)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (tengah) dan Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani (kiri) memberikan keterangan di Makodam III Siliwangi Bandung, Kamis (24/7/2025). (FOTO: ANTARA/Ricky Prayoga)

TIMESINDONESIA, BANDUNGBadan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan target penyaluran 1,3 juta ton beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk periode Juli hingga Desember 2025. Langkah ini merupakan upaya strategis dalam mengendalikan harga pangan nasional.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa program SPHP merupakan implementasi dari arahan pemerintah untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.

Advertisement

"Beras SPHP, yang dikemas dalam kantong berwarna kuning-hijau, ini merupakan bagian dari strategi pengendalian harga pangan secara nasional. SPHP berlaku di seluruh Indonesia," jelas Arief saat konferensi pers di Markas Kodam III Siliwangi Bandung, Kamis (24/7/2025).

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani yang hadir dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa program SPHP dilaksanakan melalui berbagai mekanisme termasuk gerakan pangan murah dan operasi pasar, bertujuan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen.

Menurut Ahmad, harga beras di pasar tradisional saat ini menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, dengan harga terendah tercatat mencapai Rp15.000 per kilogram berdasarkan pemantauan di berbagai pasar.

"Sementara itu, beras SPHP yang kami gelar harganya Rp12.500 per kilogram. Artinya, masyarakat bisa menghemat hingga Rp2.500 per kilogram. Melalui intervensi ini kami harap daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi pangan dapat dikendalikan, harga beras di lapangan dapat ditekan dan masyarakat terbantu," papar Ahmad.

Untuk memastikan efektivitas program, Ahmad menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran beras SPHP. Pengecer wajib mendaftar melalui aplikasi Klik SPHP dengan melengkapi dokumen seperti KTP dan Surat Izin Usaha. Setelah diverifikasi oleh Disperindag setempat, pengecer yang lolos seleksi dapat memperoleh pasokan maksimal dua ton beras SPHP.

"Siap menerima sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen berupa hukuman penjara hingga lima tahun atau denda minimal Rp2 miliar apabila melanggar ketentuan," tegas Ahmad mengenai konsekuensi bagi pelanggar aturan.

Dalam upaya memperluas jangkauan distribusi, program SPHP tidak hanya disalurkan melalui pengecer tradisional, tetapi juga melalui gerakan pasar murah dan Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan. "Semoga dengan adanya SPHP, ditambah dengan bantuan pangan, situasi di lapangan diharapkan semakin membaik," harap Ahmad.

Bapanas mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran beras SPHP hingga saat ini baru mencapai 12,15 persen dari total target tahun 2025 sebesar 1,5 juta ton, mengingat periode penyaluran kedua baru dimulai pada Juli 2025.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES