Ekonomi

Kenaikan Drastis Harga Emas Antam, Tembus Rp 2 Juta per Gram

Kamis, 11 September 2025 - 11:26 | 7.40k
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (11/9/2025), mengalami kenaikan Rp21.000 dari semula Rp2.074.000
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (11/9/2025), mengalami kenaikan Rp21.000 dari semula Rp2.074.000

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melambung tinggi. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia pada Kamis (11/9/2025), harga emas Antam naik signifikan sebesar Rp 21.000, dari sebelumnya Rp 2.074.000 menjadi Rp 2.095.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek naik, yaitu menjadi Rp 1.942.000 per gram. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi penjualan kembali emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Advertisement

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% akan dikenakan bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini berlaku untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam per hari Kamis:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.097.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.095.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.130.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp6.170.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp10.250.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp20.445.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp50.987.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp101.895.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp203.712.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp509.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.017.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.035.600.000.‎

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES