Ekonomi

Purbaya: Injeksi Dana Rp200 Triliun ke Himbara Akan Terserap ke Sektor Riil

Selasa, 16 September 2025 - 14:12 | 9.54k
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberi keterangan kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/9/2025). ANTARA
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberi keterangan kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (16/9/2025). ANTARA

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meyakini dana jumbo ini akan segera mengalir ke sektor riil melalui penyaluran kredit paling lambat dalam waktu sebulan.

“Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan. Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” kata Purbaya usai rapat bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Advertisement

Skema Serupa Program PEN

Purbaya menjelaskan, mekanisme ini menyerupai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi COVID-19. Kala itu, pemerintah menempatkan dana pada sistem perbankan untuk mendukung likuiditas bank yang melakukan restrukturisasi kredit maupun penyaluran modal kerja.

“Kalau kita lihat dari pengalaman tahun 2021, kreditnya masih lemah. Pemerintah menambah uang ke sistem, dan kredit bisa tumbuh juga. Jadi saya pikir sih ketika uang bertambah ke sistem, dua sisi akan bergerak. Likuiditas naik, dan bunga pasar otomatis pelan-pelan turun,” ujarnya.

Menurut Menkeu, tambahan likuiditas Rp200 triliun ini akan memaksa bank lebih agresif menyalurkan pembiayaan. “Selama ini bank nyaman dengan keuntungan dari spread bunga. Tapi dengan dana tambahan, persaingan akan mendorong mereka mencari proyek dengan imbal hasil terbaik,” katanya.

Tidak Picu Inflasi Berlebihan

Purbaya menegaskan penempatan dana tersebut tidak akan memicu inflasi berlebihan. Alasannya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini masih lesu sehingga ruang serapan likuiditas masih besar.

“Ini kan kita kemarin lesu ekonominya. Adanya penempatan dana itu pasti akan diserap sistem dan belum akan menimbulkan inflasi sampai beberapa tahun ke depan, sampai pertumbuhan ekonomi kita di atas 6,5–6,6 persen. Yang saya maksud adalah demand pull inflation, inflasi karena permintaan yang terlalu banyak,” jelasnya.

OJK: Likuiditas Perbankan Makin Kuat

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, kebijakan ini berdampak langsung terhadap dua aspek utama: likuiditas dan kapasitas intermediasi perbankan.

“Rasionya antara alat likuid dengan dana pihak ketiga (AL/DPK) itu sebelumnya di bawah 20 persen. Dengan adanya tambahan dana Rp200 triliun ini, sekarang sudah berada di atas 20 persen. Itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas dalam AL/DPK,” ungkap Mahendra.

Selain itu, rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (loan to deposit ratio/LDR) juga membaik. “Beberapa Himbara sebelumnya mencatat LDR di atas 90 persen. Dengan tambahan dana pemerintah, kini turun di bawah 90 persen,” jelasnya.

Mahendra optimistis rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tetap terkendali. “Pada gilirannya, ini diserahkan kepada bank untuk menilai sektor mana yang layak. Kami juga tadi minta arahan kepada Pak Menteri soal sektor-sektor prioritas yang diharapkan pemerintah bisa menjadi salah satu fokus penyaluran kredit,” katanya.

Skema Penempatan Dana

Penempatan dana ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025.

Adapun rinciannya yakni BRI: Rp55 triliun, BNI: Rp55 triliun, Bank Mandiri: Rp55 triliun, BTN: Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun.

Kelima bank Himbara tersebut diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES