Ekonomi

Malang Raya Jadi Jalur Utama Distribusi Rokok Ilegal

Senin, 22 September 2025 - 15:11 | 7.69k
Bea Cukai Malang Saat Menyita Rokok Ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai Malang/TIMES Indonesia)
Bea Cukai Malang Saat Menyita Rokok Ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai Malang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita lebih dari 18,2 juta batang rokok ilegal selama periode Januari hingga September 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Malang, Pitoyo Pribadi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 76 surat bukti penindakan (SBP) yang dilakukan di wilayah Malang Raya. 

Advertisement

“Dari awal tahun sampai September 2025, penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 18.268.128 batang dari 76 SBP. Dalam satu SBP bisa terjadi satu atau dua kali penindakan,” ujar Pitoyo, Senin (22/9/2025).

Dari jumlah tersebut, Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai Rp27,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,6 miliar. 

“Data ini khusus untuk hasil tembakau,” imbuhnya.

Penindakan terbaru berlangsung pada 14 September 2025 dengan barang bukti 2.016.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM). 

Nilai barang yang disita diperkirakan Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Pitoyo menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal di Malang Raya disebabkan posisi wilayah yang menjadi jalur perlintasan distribusi. 

“Yang berani bermain di sini itu produksinya dari luar daerah,” ungkapnya.

Mayoritas penyitaan, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran langsung ke toko kelontong dan jasa pengiriman. Selain itu, penindakan juga dilakukan lewat operasi darat bersama tim gabungan dengan menyasar kendaraan boks pengangkut rokok ilegal.

Untuk menekan peredaran, Bea Cukai Malang gencar melakukan sosialisasi bersama perangkat daerah. Salah satunya dengan Dinas Perdagangan yang memiliki kewenangan mengecek registrasi mesin pelinting rokok di pabrik. 

“Kolaborasi ini penting agar peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES