Ekonomi

Biaya Operasional Semakin Tinggi, Gapasdap Mengeluhkan Kondisi Bisnis Angkutan Penyeberangan

Rabu, 24 September 2025 - 13:45 | 5.61k
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto.(Dok.Gapasdap)
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto.(Dok.Gapasdap)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kurs rupiah terhadap dollar USD semakin melemah akhir-akhir ini. Rata-rata berada di kisaran Rp16.680/USD.

Hal itu membuat para pengusaha angkutan penyeberangan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) semakin kesulitan dalam menutup biaya operasional angkutan penyeberangan. 

Advertisement

Gapasdap merasakan kondisi tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, di mana biaya-biaya yang terus bergerak naik, tidak bisa diimbangi dengan pendapatan yang cenderung stagnan, dikarenakan untuk tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum ada penyesuaian. 

"Kenaikan kurs dollar tersebut sangat berpengaruh pada kenaikan biaya perawatan, seperti spare part kapal yang hampir 100 persen dipengaruhi oleh kurs dollar, kenaikan biaya pengedokan, dan beberapa biaya yang berhubungan dengan aspek keselamatan kapal," ungkap Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rakhmatika Ardianto, Rabu (24/9/2025).

Dengan adanya kenaikan biaya-biaya tersebut, lanjutnya, semakin membuat selisih perhitungan antara tarif dengan biaya semakin besar.

"Saat ini tarif yang berlaku pada angkutan penyeberangan mengalami kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen, yang dihitung pada tahun 2019," ujar Rakhmatika Ardianto.

Sementara dengan tarif yang kurang tersebut, pengusaha kapal dituntut harus memenuhi standar keselamatan dan standar kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sehingga kami berharap pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan agar keberlangsungan operasi tetap terjaga dan juga pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan dapat dilakukan," imbuhnya.

DPP Gapasdap terakhir melayangkan surat kembali kepada Menteri Perhubungan RI terkait menagih realisasi kenaikan tarif angkutan penyeberangan, pada tanggal 12 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini belum ada respon.

"Dalam rangka menunggu penyesuaian tersebut , ketika tarif yang berlaku belum sesuai dengan perhitungan biaya yang ada, kami juga berharap ada insentif yang diberikan kepada perusahaan angkutan penyeberangan seperti pengurangan biaya kepelabuhanan, perpajakan, PNBP, bunga perbankan," tegasnya.

Jika kondisi tersebut tidak diperhatikan, maka, Rakhmatika Ardianto memastikan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

"Keselamatan kapal tak disa dicapai tanpa penyesuaian tarif yang memadai," ucapnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES