Ekonomi

Investor Harap Bersabar, BEI Mundurkan Short Selling hingga Dua Tahun Lagi

Jumat, 26 September 2025 - 14:08 | 4.80k
Ilustrasi - Papan perdagangan saham. (FOTO: cryptorobotics.ai)
Ilustrasi - Papan perdagangan saham. (FOTO: cryptorobotics.ai)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda pelaksanaan fasilitas pembiayaan serta transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 17 Maret 2026.

Keputusan ini tercantum dalam surat pengumuman Nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 yang dirilis melalui keterbukaan informasi BEI pada Jumat (26/9/2025).

Advertisement

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa hingga batas waktu tersebut, BEI tidak akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H mengenai Transaksi Margin dan Short Selling.
“Penundaan ini efektif mulai 29 September 2025,” ujar Irvan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI juga telah menunda implementasi short selling menyusul gejolak di pasar saham domestik.
“Dengan mempertimbangkan kondisi saat itu serta masukan dari pelaku pasar, OJK mengambil langkah awal untuk menunda kegiatan short selling,” ungkap Kepala Eksekutif OJK Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi.

Meski demikian, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut sudah ada tiga Anggota Bursa (AB) yang siap menyediakan layanan short selling, termasuk Intraday Short Selling (IDSS).
“Saat ini tiga AB sedang memasuki tahap akhir persiapan. Harapannya, dalam waktu dekat mereka bisa memberikan layanan IDSS kepada investor,” ujarnya.

Jeffrey menambahkan, sebanyak 27 AB telah menyatakan minat untuk menjadi fasilitator short selling, dengan sembilan di antaranya dalam proses menuju izin resmi sebagai AB Short Selling. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES