Pajak Digital Tembus Rp8,77 Triliun, Kripto dan Fintech Jadi Andalan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital atau pajak digital melonjak hingga Rp8,77 triliun dalam periode Januari–Agustus 2025. Angka ini menunjukkan peran vital pajak digital sebagai salah satu penopang utama kas negara di era transformasi digital.
“Pajak digital semakin menegaskan dirinya sebagai motor penting penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Advertisement
Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri atas: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp6,51 triliun, pajak atas aset kripto: Rp522,82 miliar, pajak fintech (P2P lending): Rp952,55 miliar, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp786,3 miliar
Sejak diberlakukan tahun 2020 hingga 2025, total setoran PPN PMSE mencapai Rp31,85 triliun dari 201 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk pemerintah. Pada Agustus 2025, empat perusahaan baru resmi ditambahkan sebagai pemungut PPN PMSE: Blackmagic Design Asia, Samsung Electronics, PIA Private Internet Access, dan Neon Commerce. Namun, satu perusahaan dicabut statusnya, yakni TP Global Operations Limited.
Kripto dan Fintech Naik Daun
Sektor kripto juga terus memberikan kontribusi dengan total setoran Rp1,61 triliun sejak 2022. Pajak tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri Rp840,08 miliar.
Sementara itu, pajak dari industri P2P lending tercatat Rp3,99 triliun pada periode 2022–2025, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN dalam negeri.
Dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), setoran pajak periode 2022–2025 mencapai Rp3,63 triliun, terdiri dari PPh Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.
DJP optimistis tren positif ini akan berlanjut seiring bertambahnya basis pemungut PPN PMSE, pesatnya pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta digitalisasi sistem pengadaan pemerintah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |