Bantu UMKM, Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan SIINas

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Indagkop) dan UMKM Banjarnegara melakukan sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Banjarnegara, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi SIINas yang diikuti sedikitnya 40 industri kecil dan menengah yang tersebar di Wilayah Kabupaten Banjarnegara bertujuan untuk membantu para pelaku industri di Kabupaten Banjarnegara.
Advertisement
Khususnya dalam memanfaatkan sistem ini untuk mengintegrasikan data industri, mengajukan sertifikasi, dan mendapatkan informasi serta dukungan kebijakan yang tepat dari pemerintah.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali Lc dan Iwan Indrawan dari Dinas Perindag Provinsi Jateng sebagai nara sumber sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Sosialisasi dan Fasilitasi SIINas
Kepala Indakop dan UMKM Banjarnegara Adi Cahyono menyampaikan di Banjarnegara sebenarnya sudah banyak industri, baik industri kecil maupun industri besar, dan rata rata sedang bertumbuh.
Dalam kegiatan ini Pemkab memfasilitasi pelaku usaha agar bisa terdata sehingga proses perkembangan mereka terpantau dan mudah dalam mensupport perkembangan dan kemaujuan industri di Banjarnegara.
"Baru sebagian kecil saja dari mereka masuk pada data SIINas. Jika ada industri yang ingin mendaftar atau bergabung bisa langsung ke Dinas Indakop dan UMKM, nanti kami fasilitasi, kita berharap semua industri di Banjarnegara semua bisa terdaftar,” kata Adi Cahyono.
Sehingga lanjut Adi Cahyono, ke depan sudah tidak ada lagi industri yang tidak terdaftar. "Regulasi untuk mendaftar, sebenarnya simple saja, para pelaku industri ini harus memenuhi persyaratan seperti NIB, namun sebenarnya persyaratannya normatif saja," ujarnya.
Adi juga mengatakan jika pelaku usaha mau mendaftar SIINas bisa datang ke kantor Indagkop dan PLUTD atau bersama sama bisa koordinasi baik di Mall Pelayanan publik dan dan dinas- dinas terkait yang sudah paham tentang mekanisme pendaftaran SIINas.
Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah sistem yang dibangun Kementerian Perindustrian RI untuk mendapatkan data primer setiap pelaku industri.
SIINas jelas Wabub memiliki peran dan fungsi yang cukup penting dalam mendorong pengembangan industri kecil menengah.
"Jika Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang telah terintegrasi dalam database SIINas dapat dengan mudah mengakses segala informasi terkait upaya pengembangan usaha hingga level ekspor.
“Jadi setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya melalui SIINas yang merupakan salah satu komitmen pemenuhan ijin usaha melalui Online Single Submition,” jelas wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali Lc.
Wabub Wakhid Hasyim menambahkan, jika para pelaku industri kecil, wajib memiliki akun SIINas untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil atau TKDN IK.
Disampaikan juga oleh Wabup Wakhid Jumali, Dinas Perindagkop UKM Banjarnegara sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Perindag Propinsi Jawa Tengah untuk menggelar sosialisasi dan fasilitasi SIINas bagi industri kecil agar industri kecil aktif mengisi data dan pelaporan semester pada SIINas.
Kemudian, industri kecil yang sudah mengisi laporan SIINas disarankan untuk mendaftar fasilitas TKDN IK, agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
"SIINas merupakan kepentingan bersama yang tidak hanya menjadi tugas pemerintah, namun perlu didukung kerjasama aktif dari para pelaku usaha industri," imbuh Wakhid Jumali Lc, Wakil Bupati Banjarnegara. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |