Puskepi Berharap Diskon Listrik Kembali Berlaku untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendorong pemerintah mengimplementasikan ulang kebijakan diskon tarif listrik 50 persen seperti pada Januari sampai Februari 2025 karena terbukti mampu menjaga daya beli masyarakat.
"Kebijakan diskon listrik yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bisa diimplementasikan ulang karena terbukti menjaga daya beli dan berefek positif terhadap stabilitas sosial. Dengan demikian, diskon listrik juga ikut menopang pertumbuhan ekonomi 2025," ujarnya di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Advertisement
Menurut dia, kebijakan tersebut punya dampak besar pada lapangan kerja dan stabilitas sosial-ekonomi terlebih tarif listrik yang lebih terjangkau sangat membantu masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain dampak ekonomi, lanjutnya, diskon listrik juga memberi efek psikologis positif bagi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga dan kebutuhan, terutama di awal tahun baru.
"Efek psikologis ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan stabilitas sosial-ekonomi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat dan memperkuat ekonomi nasional," ujar dia dalam keterangannya.
Dia berharap kebijakan diskon listrik tersebut bisa kembali dijalankan agar pemulihan ekonomi nasional makin kuat dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Pemerintah sebelumnya merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha tertentu.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema ini diusulkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun, namun insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |