Mensesneg Klarifikasi Isu Pemotongan TKD, Ini Penjelasannya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa dinamika terkait Transfer ke Daerah (TKD) yang belakangan menimbulkan keresahan di sejumlah provinsi bukanlah bentuk pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat.
Menurut Prasetyo, pertemuan antara para gubernur dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu tidak bisa disebut sebagai bentuk protes, melainkan wadah penyampaian aspirasi kepala daerah terhadap skema penyaluran TKD yang tengah disesuaikan oleh pemerintah.
Advertisement
“Bukan menggeruduk lah itu, bukan. Mereka menyampaikan apa yang menjadi dinamika, dan kemarin sudah diterima oleh Menteri Keuangan serta Mendagri,” ujar Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima, Sabtu (11/10/2025).
Skema Baru TKD: Langsung dan Tidak Langsung
Prasetyo menjelaskan, pemerintah kini membagi mekanisme TKD menjadi dua kategori besar, yaitu transfer ke daerah langsung dan transfer ke daerah tidak langsung.
Skema transfer tidak langsung, menurutnya, mencakup berbagai program nasional pemerintah pusat yang manfaatnya juga dirasakan masyarakat di daerah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dianggarkan sebesar Rp335 triliun dalam APBN 2025.
“Nah ini kan dinikmati juga oleh seluruh daerah,” tutur Prasetyo.
Dengan pembagian skema tersebut, pemerintah berharap alokasi dana pusat tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat, meskipun tidak sepenuhnya melalui jalur anggaran daerah.
Selaraskan Tata Kelola Anggaran Pusat dan Daerah
Menanggapi kekhawatiran sebagian kepala daerah yang ingin menyalurkan anggaran sesuai janji kampanye politiknya, Prasetyo menegaskan bahwa penyelarasan tata kelola anggaran menjadi kunci agar program daerah sejalan dengan prioritas nasional.
“Mari kita perbaiki tata kelola anggaran supaya semua program benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi penting agar dana publik terserap secara efisien dan tepat sasaran.
APPSI Soroti Dampak Penurunan TKD
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat penurunan TKD.
Usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025), Al Haris menuturkan bahwa penurunan TKD berdampak besar terhadap kemampuan daerah dalam membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.
Ia menjelaskan, banyak daerah kini kesulitan menjaga keseimbangan APBD 2026 karena menurunnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta adanya tunda salur dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, pemerintah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sehingga pengurangan dana ini berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas.
Ia menyebut beberapa kepala daerah menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan TKD bisa mengganggu kinerja aparatur sipil negara karena keterlambatan pembayaran hak pegawai yang berdampak pada produktivitas pemerintahan daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |