Ekonomi

200 Penunggak Pajak Disisir, DJP: 91 Sudah Lunas, 27 Pailit

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:04 | 764
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat wawancara cegat (doorstop) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025). (Foto:Antara/Rizka Khaerunnisa)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat wawancara cegat (doorstop) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025). (Foto:Antara/Rizka Khaerunnisa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 91 wajib pajak besar yang menunggak pajak berkekuatan hukum tetap atau inkrah telah melakukan pembayaran, sementara 27 wajib pajak dinyatakan pailit.

“Dari 200 penunggak pajak, yang kami lakukan tindakan penagihan aktif meliputi 91 wajib pajak sudah membayar dan mengangsur, lima kesulitan likuiditas jadi macet, kemudian yang pailit ada 27,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Advertisement

Di samping itu, masih ada empat wajib pajak yang berada dalam pengawasan penegak hukum, lima wajib pajak yang sudah dilakukan pelacakan aset (asset tracing), serta sembilan wajib pajak yang sudah dilakukan pencegahan terhadap pemilik manfaat (beneficial owner).

Bimo pun menyebut ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut lainnya.

“Data terakhir ada Rp7,216 triliun, jadi bertambah Rp216 miliar,” ujar Bimo.

Bimo mengatakan bakal mengejar penyelesaian penunggak pajak hingga akhir tahun ini. Namun, untuk realisasi akhir tahun, Bimo memperkirakan nilai pajak yang terbayar berkisar Rp20 triliun.

“Karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” jelasnya.

Misi mengejar penunggak pajak inkrah disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9).

Purbaya menyatakan kebanyakan dari penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Sedangkan untuk wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.

Inisiatif mengejar penunggak pajak merupakan salah satu strategi untuk menambal melambatnya setoran pajak. Per 30 September 2025, penerimaan pajak turun 4,4 persen dengan realisasi Rp1.295,3 triliun atau setara 62,4 persen dari proyeksi. Perlambatan ini disebabkan oleh tingginya restitusi atau pengembalian pajak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES