Digitalisasi Pajak Melesat, 2,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktif di Coretax

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga menjelang pertengahan Oktober 2025 sebanyak 2,6 juta wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Angka tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi yang diharapkan teraktivasi sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun depan.
Advertisement
"Kalau kita ambil dari data tahun lalu, ini sebenarnya yang sudah aktivasi total yang tahun ini itu 2,05 juta wajib pajak orang pribadi, dan 550 ribu wajib pajak badan," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Meski begitu, ia menyoroti bahwa masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan proses aktivasi penuh di sistem baru DJP tersebut.
Maka dari itu, Bimo mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun dan memperoleh sertifikat elektronik agar proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan lancar.
"Khusus yang (wajib pajak) orang pribadi, kami benar-benar urging gitu ya mendorong supaya dari dua juta (wajib pajak) tersebut, ini baru 1,2 juta yang sudah mempunyai kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini diperlukan sebagai digital signature di Cortax DJP," tuturnya.
Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini menjadi elemen penting karena berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) dalam sistem Coretax. Tanpa sertifikat ini, wajib pajak tidak dapat sepenuhnya mengakses dan menggunakan layanan perpajakan daring.
Sebagai informasi, mulai tahun depan seluruh pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui sistem Coretax.
Sertifikat digital di sistem ini akan menggantikan fungsi EFIN yang sebelumnya digunakan untuk autentikasi layanan perpajakan online.
Pemerintah sendiri menargetkan transisi ke sistem Coretax dapat memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan efisiensi administrasi, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |