
TIMESINDONESIA, BANDA ACEH – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan simpanan layak bayar (SLB) dari Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, Aceh, yang ditutup OJK dengan pencabutan izinnya pada 9 September 2025 mencapai Rp25,96 miliar dari total simpanan Rp29 miliar.
"Untuk BPRS Gayo Perseroda itu LPS sudah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp25,96 miliar (5.041 nasabah)," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron di Banda Aceh, Jumat (17/10/2025).
Yusron menjelaskan, karena total simpanan di BPRS Gayo tersebut Rp29 miliar lebih dan yang baru ditetapkan layak bayar Rp25,96 miliar, maka, masih terdapat sekitar Rp3,6 miliar yang sedang dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS.
Advertisement
"Memang ada sebagian yang belum dibayarkan LPS, karena memang masih rekonsiliasi dan verifikasi oleh tim LPS," ujarnya.
Meski demikian, dirinya mengingatkan kepada masyarakat atau nasabah BPRS Gayo agar tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS nantinya. Apalagi, prosesnya cukup panjang yaitu 90 hari kerja sejak izin dicabut OJK (9 September 2025).
"Jadi ditunggu, karena masanya juga masih cukup panjang yaitu sampai dengan 90 hari kerja. Nanti tim likuidasi mencairkan aset-aset tersebut (BPRS Gayo). Jadi prosesnya masih cukup panjang," ujarnya.
Selain itu, Yusron juga menyebutkan bahwa sejauh ini LPS telah membayarkan sebesar Rp43,76 miliar klaim simpanan layak bayar dari 13.280 rekening nasabah pada empat BPR/BPRS di Aceh yang dicabut izinnya oleh OJK.
Adapun rinciannya yakni dari BPR Hareukat sebanyak Rp6,8 miliar dari total 3.915 rekening simpanan layak bayar. Izin perbankan ini dicabut OJK pada 11 Oktober 2019.
Kemudian, penanganan di BPR Aceh Utara, pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah sebesar Rp538 juta dari total 2.782 rekening layak bayar. Pencabutan izinnya pada 4 Maret 2024.
Selanjutnya, BPR Syariah Kota Juang yang izinnya dicabut OJK pada 29 November 2025, pembayaran klaim jaminan nasabahnya mencapai Rp10,4 miliar dari total 1.443 rekening simpanan layak bayar. Dan terakhir 25,96 miliar dari BPRS Gayo Perseroda.
"Sejauh ini, untuk BPR Hareukat dan BPR Aceh Utara semua prosesnya sudah selesai. Sedangkan untuk BPRS Kota Juang dan BPRS Gayo masih dalam berjalan proses likuidasinya," kata Yusron.
Ia menjelaskan sebagian besar BPR yang dilikuidasi atau bank bangkrut tersebut rata-rata disebabkan oleh tata kelola yang kurang baik. Bahkan, terjadi tindakan fraud atau pidana perbankan, baik oleh pegawai maupun pengurus bank.
Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tujuan pembentukan LPS sendiri untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi (baik konvensional maupun syariah).
Namun, untuk mendapatkan jaminan simpanan agar dapat dibayarkan oleh LPS, masyarakat harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga bisa masuk dalam kategori layak untuk dibayarkan LPS.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi nasabah agar simpanannya ditetapkan layak bayar oleh LPS yakni tercatat dalam pembukuan bank. Lalu, bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (Bank Umum 3,50 persen, BPR 6 persen).
Kemudian, tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan tindak pidana bidang perbankan. Serta, nilai simpanan yang dijamin LPS itu maksimal sekali sebesar Rp2 miliar untuk per nasabah per bank. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |