Ekonomi Menyapa Nusantara

Bapanas: Curangi Mutu dan Label Beras Berhadapan dengan Hukum Pidana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:24 | 1.03k
Direktur PPSKMP Bapanas RI Hermawan (kanan) didampingi Ketua Satgas Pangan Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi (kiri) saat menjawab pertanyaan wartawan (FOTO: ANTARA/Darwin Fatir)
Direktur PPSKMP Bapanas RI Hermawan (kanan) didampingi Ketua Satgas Pangan Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi (kiri) saat menjawab pertanyaan wartawan (FOTO: ANTARA/Darwin Fatir)

TIMESINDONESIA, MAKASSAR – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dalam perdagangan beras. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, menegaskan bahwa tindakan memainkan harga, label, dan mutu beras akan berhadapan dengan sanksi pidana serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

"Bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian, bila hasilnya lab tidak sesuai," tegas Hermawan kepada awak media usai rapat koordinasi pengendalian harga beras di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/2025).

Advertisement

Hermawan menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat. Pemeriksaan terhadap kesesuaian label dan mutu beras dilaksanakan di laboratorium dengan waktu tunggu hingga 14 hari. Tujuannya adalah memastikan keaslian produk, seperti apakah beras yang dijual sebagai jenis premium benar-benar sesuai dengan standar mutunya.

Ia mengungkapkan celah kecurangan yang sering terjadi di pasaran. "Itu batat maksimal 15 persen patahannya (beras premium). Dan 16 persen itu sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin itu karena beras medium di jual sebagai premium," tuturnya.

Meski demikian, Bapanas akan memberikan ruang perbaikan. Pada tahap awal, pelaku usaha yang kedapatan bersalah akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Namun, jika pelanggaran berulang, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pencabutan izin usaha. Hermawan menegaskan bahwa opsi terberat adalah penegakan hukum pidana.

"Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi, kita (sanksi berat) terakhir adalah penegakan hukum pidana (berbuat curang). Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar," paparnya.

Aksi tegas ini berawal dari temuan lapangan oleh Kepala Bapanas yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. "Ternyata, hasil pemeriksaan Pak Mentan, mutu beras yang di jual premium harusnya di jual medium. Dari situlah kita mulai bergerak penyelidikan," ujar Hermawan, seraya menyebut bahwa 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Praktik serupa diduga tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga berpotensi terjadi di berbagai daerah non-sentra produksi. Namun, untuk wilayah sentra seperti Sulawesi Selatan, kondisi stok dinilai masih aman.

Yang tak kalah tegas, Hermawan menyatakan bahwa sanksi yang sama juga berlaku bagi oknum yang menyalahgunakan jabatannya. "Jika ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri yang ikut terlibat dalam perdagangan dengan pelanggaran yang sama, sanksinya sama seperti lainnya," tegasnya. Untuk oknum TNI dan Polri, proses hukum akan dilaksanakan melalui Peradilan Militer (POM) dan peradilan pidana umum.

Mengenai penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Bapanas masih berada dalam tahap sosialisasi. Namun, sejumlah surat teguran telah dikirimkan kepada produsen dan pedagang yang kedapatan menjual beras di atas batas HET yang ditetapkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES