Ekonomi

Konflik Agraria: Berapa Luasan HGU PTPN di Ijen Bondowoso?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:29 | 1.26k
Pekerja PT Perkebunan Nusantara di Kecamatan Ijen Bondowoso saat panen kopi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pekerja PT Perkebunan Nusantara di Kecamatan Ijen Bondowoso saat panen kopi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Konflik agraria antara warga dan PTPN I Regional V di Kecamatan Ijen Bondowoso, belum menemukan titik temu yang pasti. 

Bahkan telah terjadi beberapa penebangan pohon kopi milik PTPN oleh orang tak dikenal. Kejadian itu diduga dampak dari konflik tersebut.

Advertisement

DPR RI dan Forkopimda Kabupaten Bondowoso telah turun tangan, dan telah tiga kali memfasilitasi pertemuan perwakilan warga dan PTPN.

Latar belakang konflik ini bermula ketika PTPN akan merelokasi petani di Ijen, dan akan mengganti dengan lahan baru. Namun warga menilai lahan pengganti tidak produktif dan akses sulit. 

Sebenarnya kemarin sudah ada opsi penyelesaian konflik ini. Pertama warga boleh mengelola lahan yang lama dengan syarat menanam kopi dan bekerja sama dengan PTPN.

Kedua, jika warga ingin menanam holtikultura, maka harus rela direlokasi ke lahan baru yang telah disediakan PTPN. Namun hingga kini belum ada kepastian. 

Sebenarnya berapa luas HGU PTPN yang ada di Kecamatan Ijen? 

Berdasarkan data dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Bondowoso. Bahwa di ijen itu ada dua sertifikat HGU. Yakni HGU nomor 1 dan HGU nomor 3 atas nama PTPN. 

Kepala Kantor ATR BPN Bondowoso, Zubaidi menjelaskan, Sertifikat HGU nomor 1 Sumbercanting memiliki luas 3105,41 hektar.

Sementara sertifikat HGU nomor 3 memiliki luas 4751,45 hektar. HGU tersebut atas nama Persero Perkebunan Nusantara XII. 

Menurutnya, jika melihat status tanahnya, PTPN yang berhak untuk mengusahakan, mempergunakan sesuai dengan amanat pemegang hak atas tanah tersebut.

Ia juga memaparkan, ada beberapa macam hak atas tanah. Yakni hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak pakai dan Hak Guna Usaha (HGU). 

"Hak milik itu misalkan untuk warga negara Indonesia, untuk perorangan. Badan hukum tidak bisa hak milik," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025). 

Sementara untuk badan hukum kata dia, hanya bisa memiliki hak atas tanah salah satunya melalui HGB, dengan catatan apabila tanah itu memang tanah bangunan.

"Contohnya seperti perumahan. Itu HGB, PT kan, dia tidak bisa hak milik, namanya hak guna bangunan," paparnya. 

Kemudian selanjutnya adalah HGU, yakni hak untuk mengusahakan tanah yang bisa digunakan untuk kepentingan pertanian, perkebunan dan peternakan. 

Sementara untuk HGU lanjut dia, bisa perorangan dan badan hukum. Tapi untuk perorangan ada batasannya. 

"Kalau badan hukum bisa badan hukum swasta murni, bisa juga badan hukum BUMN," paparnya. 

Sementara berdasarkan aturan yang baru jangka HGU yakni 35 tahun, kemudian bisa diperpanjang maksimal 25 tahun dan diperbaharui maksimal 35 tahun. Jadi total rata-rata 95 tahun. 

"Nanti bisa diajukan lagi untuk HGU-nya, dan pengguna awal itu biasanya jadi prioritas," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES