Serikat Pekerja di Malang Soroti Inkonsistensi Kebijakan UMK
TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno menyoroti kebijakan penyesuaian UMK yang menurutnya belum sepenuhnya sesuai dengan formula nasional. Ia menilai, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan upah secara nasional sebesar 6,5 persen, pelaksanaannya di Jawa Timur masih di bawah angka tersebut.
“Masalahnya, gubernur sering mengubah rekomendasi dari kepala daerah. Sebelum ada PP 51 Tahun 2023, penetapan UMK dilakukan melalui survei kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi. Sekarang banyak bergeser,” ujar Suhirno, Jumat (24/10/2025).
Advertisement
Menurut Suhirno, ketidakkonsistenan antara rekomendasi kepala daerah dan keputusan gubernur menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pengusaha.
“Secara nasional harusnya naik 6,5 persen, tapi di Jawa Timur tidak sampai segitu. Gubernur tidak patuh pada aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab penerapan kebijakan kini berada di tangan perusahaan. Pihaknya akan memantau kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan UMK terbaru pada November mendatang
“Tinggal perusahaan mau melaksanakan atau tidak. Kita lihat nanti tingkat kepatuhannya,” ungkapnya.
Suhirno berharap pemerintah daerah, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lebih konsisten dalam menerapkan aturan dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Kalau kebijakan tidak konsisten, yang dirugikan tetap buruh. Pemerintah harus tegas dan patuh pada aturan yang dibuat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang menetapkan revisi nilai UMK di tujuh kota dan kabupaten, termasuk Kota Malang.
UMK Kota Malang sendiri, saat ini mengalami kenaikan. Yang mulanya senilai Rp 3.507.693, kini menjadi Rp 3.524.238, atau naik Rp 16.545.
Setelah menerima surat putusan itu, Pemkot Malang akan segera menggelar rapat bersama serikat buruh dan para pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan UMK tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |
| Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |