Soal Penutupan Minimarket, Satpol PP Banyuwangi: Kita Mengacu Penyempurnaan Peraturan

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Penutupan sejumlah toko modern atau minimarket yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi pada April 2025 lalu, ternyata masih bergulir. Hari ini, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) cenderung Cooling Down, lantaran menunggu terbitnya regulasi baru.
“Kita mengacu penyempurnaan peraturan,” ucap Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, Sabtu (26/7/2025).
Advertisement
Seperti diketahui, pada April 2025 lalu, Satpol PP Banyuwangi, getol melakukan penutupan terhadap puluhan minimarket milik pengusaha lokal yang diduga belum memiliki perizinan lengkap. Selain itu, keberadaan toko modern tersebut juga dianggap berpotensi mematikan toko kelontong empunya kalangan Wong Cilik.
Meski sempat tak ada kabar, Wawan memastikan tetap akan berlanjut. Tentunya demi ketertiban masyarakat sesuai dengan regulasi. Kasatpol PP Banyuwangi juga menjabarkan, terkait penertiban minimarket, saat ini masih menunggu terselesaikannya pembahasan Peraturan Bupati (Perbup).
“Nanti satu bahasa. Pak Asisten (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Banyuwangi, M.Y. Bramuda, SSos, MBA, MM) juga akan mengambil langkah bersama-sama. Jadi nanti peningkatan kualitas, tentunya dari Peraturan Bupati dan sebagainya,” beber Wawan.
“Dan insya Allah kalau itu sudah selesai, pasti akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |