Gaya Hidup

Denmark Berencana Lakukan Pembatasan Usia Anak Gunakan Media Sosial

Minggu, 09 November 2025 - 15:00 | 938
Ilustrasi. Anak bermain media sosial dalam handphone. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Anak bermain media sosial dalam handphone. (Foto: Freepik)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif penggunaan ponsel dan media sosial, Denmark berencana melarang anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun untuk mengakses platform-platform tersebut. Keputusan ini didorong oleh pernyataan Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen yang menyebut platform tersebut telah merusak masa kecil anak-anak.

Mette Frederiksen dalam pidatonya pada pembukaan sidang parlemen bulan lalu mengatakan bahwa ponsel dan media sosial telah mencuri masa kecil anak-anak.

Advertisement

Dia mengemukakan bahwa penggunaan media sosial berkontribusi pada peningkatan gangguan kecemasan dan depresi pada banyak anak-anak dan remaja.

"Kita telah melepaskan monster," kata Frederiksen sebagaimana dikutip dari siaran The Guardian pada Minggu (9/11/2025).

Dia mengatakan bahwa penggunaan media sosial juga menyebabkan banyak anak kesulitan membaca dan berkonsentrasi serta membuat mereka melihat hal-hal yang seharusnya tidak dilihat oleh anak-anak dan remaja di layar perangkat.

Frederiksen mengutip hasil survei yang menunjukkan bahwa 60 persen anak laki-laki berusia 11 sampai 19 tahun di Denmark tidak bermain dengan teman mereka pada waktu luang dan 94 persen siswa kelas tujuh telah memiliki akun media sosial sebelum berusia 13 tahun.

"Ponsel dan media sosial telah merampas masa kecil anak-anak kita," ujarnya.

Larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah usia 15 tahun rencananya diberlakukan di Denmark paling cepat tahun depan.

Frederiksen mengatakan bahwa aturan itu akan mencakup beberapa platform media sosial, tetapi dia tidak memerinci platform apa saja yang akan terdampak.

Dia juga mengemukakan bahwa akan ada opsi bagi orang tua untuk memberikan izin khusus kepada anak untuk menggunakan media sosial mulai dari usia 13 tahun.

Menteri Digitalisasi Denmark Caroline Stage menyebut rencana penerapan kebijakan tersebut sebagai sebuah terobosan besar.

"Saya sudah mengatakannya sebelumnya, dan saya akan mengatakannya lagi: kita terlalu naif. Kita telah menyerahkan kehidupan digital anak-anak kepada platform yang tidak pernah memikirkan kesejahteraan mereka. Kita harus beralih dari 'tawanan' digital ke komunitas," katanya.

Denmark pada Februari mengumumkan bahwa ponsel akan dilarang di semua sekolah dan klub ekstrakurikuler menyusul rekomendasi dari komisi kesejahteraan pemerintah, yang menilai anak-anak di bawah usia 13 tahun mestinya tidak boleh memiliki ponsel pintar atau tablet sendiri.

Temuan penelitian tentang dampak media sosial terhadap anak-anak dan remaja telah memaksa pemerintah di sejumlah negara mempertimbangkan kembali pengaturan akses ke media sosial.

Australia sudah mengumumkan pelarangan akses media sosial seperti Facebook, TikTok, Snapchat, dan YouTube bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Yunani pada Juni mengusulkan Uni Eropa menetapkan "usia dewasa digital", yang akan mencegah anak-anak mengakses media sosial tanpa persetujuan dari orang tua mereka.

Sementara itu, Norwegia berencana menaikkan batas usia minimum penggunaan media sosial dari 13 tahun menjadi 15 tahun untuk melindungi anak-anak dari apa yang disebut sebagai kekuatan algoritma. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES