
TIMESINDONESIA, KEDIRI – 5 warga negara asing (WNA), masing - masing 1 warga negara Pakistan berinisial AB, 1 warga negara Yaman berinisial MAS, 1 warga negara Jepang berinisial MO serta 2 warga negara China ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Untuk warga negara Jepang, diamankan di sebuah lembaga kursus di wilayah Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri. Warga negara Jepang itu diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya, dimana visa yang dipergunakan untuk kegiatan wisata, justru dipergunakan untuk kepentingan pendidikan.
Advertisement
"Untuk WN Jepang inisial MO diketahui menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya, yaitu Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus, " ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Jumat, (18/07/2025).
Frizky, sapaan akrab Kakanim Kediri, mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MO dan lembaga pendidikannya mereka tidak mengetahui terkait penggunaaan visa tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan singkat, Kantor Imigrasi Kediri mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa tindakan pencekalan. "Sehingga yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan Visa dan Izin Tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya, " tambahnya.
Sedangkan AB dan MAS diketahui melakukan pelanggaran administratif dimana, izin tinggalnya telah berakhir. Nama terakhir diamankan dari sebuah tempat kost. Kedua, telah ditempatkan dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi.
Sementara itu untuk dua warga negara China, yakni diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum keimigrasian pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Penindakan kepada keduanya, berawal dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juli 2025 terkait aktifitas yang dilakukan oleh WQ dan WX di sebuah restoran di Wilayah Bandar, Kota Kediri.
Diketahui izin tinggal yang dimiliki mereka berdua adalah Izin tinggal terbatas (ITAS) untuk tujuan bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada perusahaan inisial PT LDIL. Berdasarkan pendalaman lebih lanjut diketahui alamat tempat tinggal kedua Warga Negara Tiongkok ini tidak sesuai dengan dokumen dan alamat perusahaan yang menjadi penjamin kedua WNA Tiongkok ini juga tidak sesuai dan diduga fiktif.
Kantor imigrasi kelas II Non TPI Kediri kemudian melakukan tindakan pendetensian terhadap kedua Warga Negara Tiongkok pada tanggal 14 Juli 2025 selagi menunggu proses pelimpahan perkara pidana ke pihak kejaksaan.
“Pengungkapan kasus ini sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing”, pungkas Kakanim Kediri.
Kelima WNA tadi, diamankan selama Operasi Wirawaspada Tahun 2025. Operasi tersebut dilaksanakan di Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan wilayah yang dicurigai menjadi konsentrasi Warga Negara Asing. Untuk pemeriksaan di perusahaan, Tim dari Kantor Imigrasi Kediri tidak menemukan adanya Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dan semua Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki Izin Tinggal Keimigrasian sesuai aturan yang berlaku. Operasi Wira Waspada Tahun 2025, dilakukan selama 2 hari, 15-16 Juli 2025. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |